NFT Disita untuk Pertama Kalinya dalam Kasus Penipuan Rp27,03 Miliar

Rabu, 16 Februari 2022 - 08:58 WIB
loading...
NFT Disita untuk Pertama Kalinya dalam Kasus Penipuan Rp27,03 Miliar
Otoritas pajak Inggris telah menyita tiga Non-Fungible Tokens (NFT) sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penipuan PPN yang melibatkan 250 perusahaan palsu. Foto/Dok
A A A
LONDON - Otoritas pajak Inggris telah menyita tiga Non-Fungible Tokens (NFT) sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penipuan PPN yang melibatkan 250 perusahaan palsu. HM Pendapatan dan Bea Cukai (HMRC) mengatakan, tiga orang telah ditangkap karena dicurigai mencoba untuk melakukan penipuan senilai 1,4 juta poundsterling atau setara Rp27,03 miliar (Kurs Rp19,308 per pounds).



Dilansir BBC, pihak berwenang mengatakan langkah ini menjadi penegakan hukum Inggris pertama yang menyita NFT. Sebagai informasi NFT sendiri merupakan aset di dunia digital yang dapat dibeli dan dijual, tetapi tidak memiliki bentuk yang nyata.

Token digital yang muncul pada tahun 2014, dapat dianggap sebagai sertifikat kepemilikan untuk aset virtual atau fisik. NFT memiliki tanda tangan digital yang unik sehingga dapat dibeli dan dijual menggunakan mata uang tradisional atau mata uang kripto, seperti Bitcoin.

Di mana Bitcoin telah digadang-gadang sebagai jawaban digital untuk mata uang digital, sementara NFT telah disebut-sebut sebagai jawaban digital untuk barang koleksi, tetapi banyak pihak skeptis dan khawatir mereka adalah gelembung yang menunggu untuk meledak.

HMRC mengatakan, para tersangka dalam kasus penipuan tersebut diduga telah menggunakan "metode canggih" untuk mencoba menyembunyikan identitas mereka termasuk identitas palsu dan curian, alamat palsu, telepon seluler prabayar yang tidak terdaftar, Virtual Private Networks (VPN), faktur palsu dan berpura-pura untuk terlibat dalam kegiatan bisnis yang sah.

Wakil direktur kejahatan ekonomi, Nick Sharp mengatakan, penyitaan pertama NFT "berfungsi sebagai peringatan bagi siapa saja yang berpikir mereka dapat menggunakan aset kripto untuk menyembunyikan uang dari HMRC".

"Kami terus-menerus beradaptasi dengan teknologi baru untuk memastikan kami mengikuti cara penjahat untuk menghindar dan menyembunyikan aset mereka," terangnya.

HMRC juga mengungkapkan telah mendapatkan perintah pengadilan untuk menahan aset crypto yang disita senilai sekitar 5.000 pounds dan tiga NFT karya seni digital, yang belum dinilai, sementara penyelidikannya masih terus berlanjut.

Bagaimana Cara Kerja NFT?

Karya seni tradisional seperti lukisan sangat berharga karena merupakan otentik, tetapi file digital dapat dengan mudah dan tanpa henti digandakan. Dengan NFT, karya seni dapat "ditoken" untuk membuat sertifikat kepemilikan digital yang dapat dibeli dan dijual. Token dapat mewakili berbagai objek dunia nyata seperti karya seni, musik, dan video.



Seperti mata uang kripto, catatan tentang siapa dengan seberapa besar kepemilikan akan disimpan dalam buku besar bersama yang dikenal sebagai blockchain. Catatan tidak dapat dipalsukan karena buku besar dikelola oleh ribuan komputer di seluruh dunia.

Gambar meme internet populer, yang menampilkan Chloe Clem yang berusia dua tahun, dijual sebagai NFT seharga sekitar USD74.000 yang jika dirupiahkan bisa mencapai Rp1,05 miliar pada bulan September tahun lalu.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)