Fungsi BP Migas diambilalih Kementerian ESDM

Selasa, 13 November 2012 - 19:47 WIB
Fungsi BP Migas diambilalih Kementerian ESDM
Fungsi BP Migas diambilalih Kementerian ESDM
A A A
Sindonews.com - Pemerintah segera mengambil langkah cepat guna menyelesaikan berbagai masalah yang timbul akibat pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sore ini, pemerintah segera mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian ESDM untuk membahas masalah ini.

Dalam Rakor tersebut, diputuskan bahwa secara resmi tugas dan fungsi BP Migas diambil alih oleh Kementerian ESDM hingga dikeluarkannya kebijakan baru.

"Kami memutuskan untuk segera mengeluarkan keputusan agar seluruh fungsi-fungsi yang ada selama ini tetap bisa berjalan di bawah Kementerian ESDM," jelas Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Namun, Hatta menambahkan, pelaksanaan alih fungsi BP Migas ke Kementerian ESDM belum dibahas secara mendalam. Hal-hal teknis mengenai pengalihan fungsi ini akan dibahas lebih jauh dalam Rakor selanjutnya.

"Kami belum selesai untuk melaksanakan rapat teknisnya, masih akan dilanjutkan. Nanti mengundang Menkeu, Menkumham, dan Menpan untuk segera kita merumuskan sampai detail dan teknis produknya seperti apa," sambung Hatta.

Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4570 seconds (0.1#10.140)