Pemerintah kaji BMTP 5 produk

Kamis, 15 November 2012 - 12:02 WIB
Pemerintah kaji BMTP 5 produk
Pemerintah kaji BMTP 5 produk
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tengah mengkaji Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap lima produk. Ini dilakukan agar produk dalam negeri tidak mengalami kerugian akibat impor produk yang sama.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan, lima produk itu adalah produk bronjong kawat, ikan makarel, tepung gandum, paku dan dextrose monohydrate (DMH).

KPPI telah menerima permohonan untuk memperpanjang BMTP untuk paku dan DMH dari Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA). BMTP untuk paku yang dikenakan sejak 1 Oktober 2009 telah berakhir pada 30 September 2012.

“Kami telah menerima permohonan perpanjangan pengenaan BMTP dari IISIA.Saat ini permohonan tersebut sedang kami teliti,” kata Bachrul di Jakarta kemarin.

Menurutnya, besaran BMTP paku yang dikenakan adalah 144 persen, di mana akan turun secara bertahap menjadi 115–85 persen. Sementara untuk kasus DMH, BMTP yang dikenakan sejak 24 Agustus 2009 telah berakhir pada 23 Agustus 2012.

KPPI telah menerima permohonan perpanjangan pengenaan BMTP untuk kasus ini dan telah memulai penyelidikan sejak 22 Oktober 2012. Menurut Bachrul, untuk kasus bronjong kawat, Kemendag telah mengambil keputusan besaran dan jangka waktu berlakunya BMTP.

“Rekomendasi telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, besaran BMTP bronjong kawat adalah 144 persen dan akan diturunkan secara bertahap menjadi 138 persen, 132 persen serta 126 persen,” lanjutnya.

Sedangkan untuk kasus ikan makarel, KPPI telah melakukan penyelidikan pada 27 Januari 2012 dan menyampaikan rekomendasi pengenaan BMTP. Kemudian kasus tepung gandum, KPPI telah memulai penyelidikan pada 24 Agustus 2012.

Penyelidikan sedang dilakukan atas permohonan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) pada 1 Oktober 2012 yang menyampaikan permohonan agar pemerintah mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

“KPPI telah menyampaikan rekomendasi untuk BMTPS dan telah disetujui oleh Mendag, ” katanya.

Sementara, Aptindo menjamin tidak akan ada kenaikan harga, bila pemerintah menerapkan tegas kebijakan BMTPS. ”Aptindo tetap konsisten harga terigu domestik hanya ditentukan oleh harga gandum internasional dan nilai tukar rupiah terhadap dolar,” kata Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sariloppies.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4208 seconds (0.1#10.140)