Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Jadi Alasan Dirut Citilink Dicopot?
Jum'at, 18 Februari 2022 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini Emir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021. Dia dihukum selama delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh KPK.
Tim kuasa hukum Emirsyah Satar mengakui adanya persetujuan pengadaan pesawat ATR-72-600. Berdasarkan keterangan Emirsyah, yang disampaikan Afrian Bondjol, selaku kuasa hukum, bahwa persetujuan pengadaaan pesawat ATR-720-600 terjadi setelah manajemen PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR kepada Garuda Indonesia.
Sebelumnya, pengadaan dilakukan oleh manajemen Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.
"Artinya, proses pengadaan pesawat ATR-72-600, di dalamnya termasuk pemilihan lessor, diadakan oleh Citilink Indonesia," ujar Afrian.
Tim kuasa hukum Emirsyah Satar mengakui adanya persetujuan pengadaan pesawat ATR-72-600. Berdasarkan keterangan Emirsyah, yang disampaikan Afrian Bondjol, selaku kuasa hukum, bahwa persetujuan pengadaaan pesawat ATR-720-600 terjadi setelah manajemen PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR kepada Garuda Indonesia.
Sebelumnya, pengadaan dilakukan oleh manajemen Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.
"Artinya, proses pengadaan pesawat ATR-72-600, di dalamnya termasuk pemilihan lessor, diadakan oleh Citilink Indonesia," ujar Afrian.
Lihat Juga :