Minyak Goreng Curah Rp11.500 per Liter Sulit Didapat, Pedagang dan Konsumen Ngeluh

Senin, 21 Februari 2022 - 11:59 WIB
loading...
A A A
Sebagai catatan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan aturan baru soal harga minyak goreng. Peraturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran.

Dalam HET tersebut Kemendag mengatur harga tertinggi minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022 adalah Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Sedangkan untuk minyak goreng curah Kemendag mengatur harga tertingginya Rp11.500 per liter dan minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2338 seconds (0.1#10.140)