BPJS Kesehatan Jadi Syarat Banyak Hal, Warga: Iuran Lagi, Iuran Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan masyarakat memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus segala perizinan, mulai dari membuat SIM, STNK, naik haji dan umrah, hingga kepemilikan rumah. Pemerintah berkilah, langkah itu dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan keberlangsungan program JKN.
Kebijakan pemerintah ini menuai pro dan kontra, karena kebijakan itu seakan memaksa masyarkat untuk menjadi peserta BPJS. Widi (27), salah seorang pekerja di All Seasons Hotel, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya perizinan-perizinan tersebut.
"Enggak nyambung aja sih, ngapain juga bikin SIM harus pakai BPJS Kesehatan, mau asuransikan apa. Bikin SKCK, STNK kan itu kepemilikan kendaraan, kok nyambungnya ke kesehatan," ujar Widi saat ditemui MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).
Widi juga mengatakan, kebijakan mewajibkan BPJS Kesehatan dalam pengurusan sejumlah izin dinilai cuma menambah iuran bagi masyarakat. Menjadi anggota BPJS Kesehatan tentu wajib membayaran iuran, terutama peserta mandiri.
"Terus wajib BPJS Kesehatan kalau mau urus segala macam. Iuran lagi, iuran lagi, jujur memberatkan," katanya.
Rahmat (42), yang merupakan pekerja di Mall Kota Kasablanka, mengaku masih bisa menerima kebijakan pemerintah ini. "Saya sih setuju-setuju aja, kalau memang itu aturan dari pemerintah. Tapi kalau disuruh iuran lagi, ya, memberatkan tapi, ya. Mau nggak mau kalau memang itu SOP pemerintah namanya kita rakyat kecil," katanya.
Rahmat mengaku, dirinya sempat berpikir kalau pemerintah memanfaatkan segala lini untuk bisa terus menarik dana dari masyarakat. Namun, ia lebih memilih berpikir positif.
"Ada pemikiran begitu. Tapi mungkin ada sisi baiknya pemerintah merencanakan begitu, kita ikutin aturan aja," katanya.
Kebijakan pemerintah ini menuai pro dan kontra, karena kebijakan itu seakan memaksa masyarkat untuk menjadi peserta BPJS. Widi (27), salah seorang pekerja di All Seasons Hotel, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya perizinan-perizinan tersebut.
"Enggak nyambung aja sih, ngapain juga bikin SIM harus pakai BPJS Kesehatan, mau asuransikan apa. Bikin SKCK, STNK kan itu kepemilikan kendaraan, kok nyambungnya ke kesehatan," ujar Widi saat ditemui MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).
Widi juga mengatakan, kebijakan mewajibkan BPJS Kesehatan dalam pengurusan sejumlah izin dinilai cuma menambah iuran bagi masyarakat. Menjadi anggota BPJS Kesehatan tentu wajib membayaran iuran, terutama peserta mandiri.
"Terus wajib BPJS Kesehatan kalau mau urus segala macam. Iuran lagi, iuran lagi, jujur memberatkan," katanya.
Rahmat (42), yang merupakan pekerja di Mall Kota Kasablanka, mengaku masih bisa menerima kebijakan pemerintah ini. "Saya sih setuju-setuju aja, kalau memang itu aturan dari pemerintah. Tapi kalau disuruh iuran lagi, ya, memberatkan tapi, ya. Mau nggak mau kalau memang itu SOP pemerintah namanya kita rakyat kecil," katanya.
Rahmat mengaku, dirinya sempat berpikir kalau pemerintah memanfaatkan segala lini untuk bisa terus menarik dana dari masyarakat. Namun, ia lebih memilih berpikir positif.
"Ada pemikiran begitu. Tapi mungkin ada sisi baiknya pemerintah merencanakan begitu, kita ikutin aturan aja," katanya.
(uka)