PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Tetap Level 3

Senin, 21 Februari 2022 - 20:48 WIB
loading...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang,...
Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (20/2/2022). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali seminggu ke depan mulai 22 hingga 27 Februari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan, daerah yang masuk dalam asesmen PPKM Level 3 semakin bertambah. Saat ini, hampir semua kawasan aglomerasi di Jawa dan Bali masuk Level 3.

"Mulai banyak kabupaten/kota yang masuk ke dalam asesmen Level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3," papar Luhut dalam jumpa pers Evaluasi PPKM secara virtual, Senin (21/2/2022).



Luhut merinci, kabupaten/kota yang termasuk dalam aglomerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.

Semarang Raya meliputi Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.

Kemudian, DIY meliputi Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul yang tergabung dalam Yogyakarta Raya. Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.



Solo Raya meliputi Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Solo. Semua daerah di Provinsi Bali juga masuk dalam PPKM Level 3.

Lebih lanjut, Luhut juga menyebut saat ini terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk dalam kategori PPKM Level 4. “Meski telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikandengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit. Saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten kota yang masuk ke dalam Level 4,” bebernya.



Menurut dia, kenaikan asesmen Level di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat. "Terkait detail mengenai peraturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar sore ini," tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)