PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Tetap Level 3
Senin, 21 Februari 2022 - 20:48 WIB
loading...
Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (20/2/2022). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali seminggu ke depan mulai 22 hingga 27 Februari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan, daerah yang masuk dalam asesmen PPKM Level 3 semakin bertambah. Saat ini, hampir semua kawasan aglomerasi di Jawa dan Bali masuk Level 3.
"Mulai banyak kabupaten/kota yang masuk ke dalam asesmen Level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3," papar Luhut dalam jumpa pers Evaluasi PPKM secara virtual, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Survei: Polarisasi Pendukung Anies dan Jokowi Mengecil Pasca Pemberlakuan PPKM Terpusat
Luhut merinci, kabupaten/kota yang termasuk dalam aglomerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.
Semarang Raya meliputi Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
Kemudian, DIY meliputi Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul yang tergabung dalam Yogyakarta Raya. Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan, daerah yang masuk dalam asesmen PPKM Level 3 semakin bertambah. Saat ini, hampir semua kawasan aglomerasi di Jawa dan Bali masuk Level 3.
"Mulai banyak kabupaten/kota yang masuk ke dalam asesmen Level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3," papar Luhut dalam jumpa pers Evaluasi PPKM secara virtual, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Survei: Polarisasi Pendukung Anies dan Jokowi Mengecil Pasca Pemberlakuan PPKM Terpusat
Luhut merinci, kabupaten/kota yang termasuk dalam aglomerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.
Semarang Raya meliputi Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
Kemudian, DIY meliputi Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul yang tergabung dalam Yogyakarta Raya. Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
Lihat Juga :