Ingat, Promosi Aset Investasi Ilegal Bisa Berakhir Ancaman Pidana

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:59 WIB
loading...
Ingat, Promosi Aset...
Bappepti mengingatkan, teman-teman artis dari selebritas harus memahami dulu aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi seperti Kripto. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappepti ), Alison Karorundak menghimbau, kepada masyarakat agar memahami aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi seperti Kripto.

"Teman-teman artis dari selebritas harus memahami dulu ya ketentuan-ketentuan Undang-undang nya, seperti di bidang perdagangan berjangka ada aturan Kementerian Perdagangan dan Bappebti. Setidaknya dipahami dulu sebelum terlibat kegiatan-kegiatan itu," ujar Alison dalam media briefing virtual, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Binomo hingga Octa FX Ditegaskan Ilegal, Satgas Waspada Investasi: Bersifat Judi

Menurutnya penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya kripto agar para artis yang mulai main di aset digital itu tidak terjebak kegiatan yang ilegal. Sebab menurutnya jika apa yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan.

"Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, penelusuran Bappebti, penyelidikan bareskrim bahwa itu ilegal, itu hati-hati itu bisa kena pasal 55 dan 56 KUHP," lanjutnya.

Baca Juga: Daftar Artis atau Influencer yang Pernah Promosikan Platform OctaFX

Sebagaimana diketahui pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 KUHP berisi tentang tindak pidana sebagai pembantu kejahatan. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi pasal tersebut.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Belajar dari Pengalaman...
Belajar dari Pengalaman Pahit, Pentingnya Memilih Platform Investasi yang Terjamin Legalitasnya
Bule Rusia Jadi Korban...
Bule Rusia Jadi Korban Penyekapan dan Pemerasan, Aset Kripto Rp10 Miliar Raib
Bareskrim Polri Tetapkan...
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Jaringan Internasional TPPO ke Myanmar
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Berita Terkini
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Infografis
Waspada! 3 Ancaman Teknologi...
Waspada! 3 Ancaman Teknologi AI Suara yang Bisa Disalahgunakan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved