BPJS Kesehatan Jadi Syarat Semua Hal, Ekonom: Niat Baik, Tapi Timingnya Salah

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:56 WIB
loading...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Semua Hal, Ekonom: Niat Baik, Tapi Timingnya Salah
Kebijakan menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat beberapa hal, mulai dari pembuatan SIM, STNK hingga SKCK menurut ekonom, dirasakan waktunya kurang tepat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mendapat dukungan dari Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah.



Menurutnya, masyarakat memang harus didorong untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai perundang-undangan, namun kebijakan tersebut dikeluarkan pada waktu yang tidak tepat.

“Masyarakat memang harus didorong untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sesuai undang-undang semua penduduk harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Niatnya baik, tetapi sekali lagi pemerintah salah dalam menerapkan niat baik tersebut. Timingnya jelas salah,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah saat dihubungi MNC PORTAL, Selasa (22/2/2022).

Menurut Piter, Saat ini masih sangat banyak yang belum tergabung menjadi anggoya dan banyak yang telah menjadi peserta tidak aktif. “Kalau kita lihat, banyak yang belum ikut BPJS Kesehatan, dan kalaupun sudah jadi peserta banyak juga yang tidak aktif membayar iuran dan ini harus didorong,” ujarnya.



Dengan begitu, dia menilai Pemerintah saat ini nampaknya ingin mendorong masyarakat menjadi peserta dengan menjadikan kartu peserta sebagai persyaratan pelayanan publik .

“Ini sebenarnya hal yang baik, tapi waktu yang diberikan terlalu pendek. Masyarakat belum menjadi peserta dan untuk menjadi peserta pun perlu waktu, sementara berbagai pelayanan publik tidak bisa menunggu,” tandasnya.

Ke depannya, Pemerintah seharusnya melakukan upaya yang lain terlebih dahulu sebelumnya menjadikan kartu peserta BPJS kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)