Bisa Dapat Uang Tunai dan Pelatihan, Ini Syarat dan Cara Daftar Program JKP
loading...
A
A
A
Cara Mendaftar:
Mengutip informasi yang diunggah di akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru. Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.
1. Peserta existing JKP:
Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:
• Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
• Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. Peserta baru JKP:
Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran. Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta, seperti:
• Nama perusahaan.
• Nama pekerja/buruh.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Tanggal lahir pekerja/buruh.
• Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT.
• Nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT.
Mengutip informasi yang diunggah di akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru. Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.
1. Peserta existing JKP:
Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:
• Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
• Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. Peserta baru JKP:
Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran. Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta, seperti:
• Nama perusahaan.
• Nama pekerja/buruh.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Tanggal lahir pekerja/buruh.
• Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT.
• Nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT.
(ind)
Lihat Juga :