Bisa Dapat Uang Tunai dan Pelatihan, Ini Syarat dan Cara Daftar Program JKP

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:12 WIB
loading...
Bisa Dapat Uang Tunai...
Ilustrasi foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Riuhnya polemik pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) ikut mencuatkan nama program lainnya yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) . Program baru ini diharapkan bisa menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.



Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program JKP sedianya diluncurkan pada hari ini oleh presiden Joko Widodo, namun akhirnya ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.



Meskipun belum resmi diluncurkan, program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi pekerja yang mengalami PHK. Berikut ini syarat dan cara mendaftar JKP:

Persyaratan:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
• Pekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JK, JHT, dan Jaminan Pensiun/JP)
• Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
• Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
PHK Massal Terpa Industri...
PHK Massal Terpa Industri RI, Indikator Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja?
Buntut PHK Pekerja,...
Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
Pemerintah Harus Fokus...
Pemerintah Harus Fokus Tarik Investasi yang Ciptakan Lapangan Kerja
PHK Menyangkut Urusan...
PHK Menyangkut Urusan Perut Ribuan Orang, Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Susul Sritex, 2 Pabrik...
Susul Sritex, 2 Pabrik Sepatu di Tangerang PHK 3.500 Karyawan
BPJS TK Gandeng Pemprov...
BPJS TK Gandeng Pemprov DKI Jakarta Donasikan 1.100 Porsi Makanan ke Pengungsi Banjir
Sektor Otomotif Jerman...
Sektor Otomotif Jerman Pesakitan, Bosch Berencana PHK 10.000 Karyawan
Rekomendasi
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
Duka Anak Atas Meninggalnya...
Duka Anak Atas Meninggalnya Ray Sahetapy: Selamat Jalan Ayah
4 Film Komedi Seru untuk...
4 Film Komedi Seru untuk Menemani Momen Libur Lebaran Bersama Keluarga
Berita Terkini
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
6 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
7 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
7 jam yang lalu
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
8 jam yang lalu
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
9 jam yang lalu
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
10 jam yang lalu
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved