Bisa Dapat Uang Tunai dan Pelatihan, Ini Syarat dan Cara Daftar Program JKP
loading...
![Bisa Dapat Uang Tunai...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2022/02/22/34/693221/bisa-dapat-uang-tunai-dan-pelatihan-ini-syarat-dan-cara-daftar-program-jkp-lyv.webp)
Ilustrasi foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Riuhnya polemik pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) ikut mencuatkan nama program lainnya yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) . Program baru ini diharapkan bisa menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program JKP sedianya diluncurkan pada hari ini oleh presiden Joko Widodo, namun akhirnya ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Meskipun belum resmi diluncurkan, program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi pekerja yang mengalami PHK. Berikut ini syarat dan cara mendaftar JKP:
Persyaratan:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
• Pekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JK, JHT, dan Jaminan Pensiun/JP)
• Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
• Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program JKP sedianya diluncurkan pada hari ini oleh presiden Joko Widodo, namun akhirnya ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Meskipun belum resmi diluncurkan, program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi pekerja yang mengalami PHK. Berikut ini syarat dan cara mendaftar JKP:
Persyaratan:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
• Pekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JK, JHT, dan Jaminan Pensiun/JP)
• Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
• Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.