Bisa Dapat Uang Tunai dan Pelatihan, Ini Syarat dan Cara Daftar Program JKP
Selasa, 22 Februari 2022 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Program JKP sedianya diluncurkan pada hari ini oleh presiden Joko Widodo, namun akhirnya ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Baca juga: Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini
Meskipun belum resmi diluncurkan, program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi pekerja yang mengalami PHK. Berikut ini syarat dan cara mendaftar JKP:
Persyaratan:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
• Pekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JK, JHT, dan Jaminan Pensiun/JP)
• Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
• Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bos BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Manfaat JHT vs JKP, Mana yang Lebih Gede?
Baca juga: Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini
Meskipun belum resmi diluncurkan, program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi pekerja yang mengalami PHK. Berikut ini syarat dan cara mendaftar JKP:
Persyaratan:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
• Pekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JK, JHT, dan Jaminan Pensiun/JP)
• Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
• Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bos BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Manfaat JHT vs JKP, Mana yang Lebih Gede?
Lihat Juga :