Simak, Bestie! Cara Mengatur Keuangan dengan Gaji Rp4 Juta

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:45 WIB
loading...
Simak, Bestie! Cara...
Mengatur keuangan dengan gaji Rp4 juta per bulan bagi sebagian besar orang tidaklah mudah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mengatur keuangan dengan gaji Rp4 juta per bulan bagi sebagian besar orang tidaklah mudah. Apalagi bagi yang sudah berkeluarga atau tinggal di perkotaan.

Sebagai catatan, untuk DKI Jakarta besaran Upah Minimum Regional atau UMR tahun ini naik menjadi sekitar Rp4,6 juta. Namun, tak sedikit pekerjaan tertentu dan pekerja fresh graduate atau entry level yang masih digaji di bawah ketentuan baru UMR tersebut. Bahkan, di sejumlah daerah UMR-nya ada yang di bawah Rp2 juta.

Namun, penting untuk dicatat bahwa bukan seberapa besar gaji yang kita miliki, tetapi bagaimana cara mengatur keuangan yang tepat sesuai kebutuhan dan prioritas.



Pengelolaan yang baik ini hendaknya tidak mengesampingkan pentingnya tabungan, dana darurat, dan memiliki proteksi diri lewat asuransi kesehatan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara membagi gaji Rp4 juta secara efektif:

1. Buat daftar pemasukan dan pengeluaran
Susunlah secara terperinci daftar keuangan setiap bulannya. Daftar ini lebih memudahkan kita untuk mengatur pengeluaran setiap bulannya.

Kita pun dapat mengetahui besaran uang yang akan dianggarkan untuk menabung serta menghitung simpanan yang akan dimiliki di kemudian hari dari tabungan tersebut.

2. Anggaran untuk kebutuhan pokok
Rumus untuk menganggarkan kebutuhan pokok adalah 40% dari gaji, bila pendapatan setiap bulannya itu memang pas-pasan. Bila gaji Rp4 juta per bulan, maka kebutuhan sehari-hari yang harus dianggarkan adalah Rp1,6 juta. Anggaran sehari-hari tersebut sudah mencakup untuk memenuhi kebutuhan makan-minum, transportasi, dan lainnya.

Lihat juga: Daftar 10 Profesi di Indonesia dengan Gaji Terbesar

3. Sisihkan untuk tabungan
Setelah mengetahui daftar pengeluaran, kita menjadi tahu nominal dana yang bisa kita alokasikan untuk menabung. Besar nominal uang yang ditabung bisa disesuaikan dengan banyaknya kebutuhan. Namun, idealnya adalah 20% dari total gaji atau sebesar Rp800.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)