Tahun Ini 629 Ribu Pekerja Siap Klaim Manfaat JKP
Selasa, 22 Februari 2022 - 20:31 WIB
loading...
Mereka yang kena PHK bisa mencairkan klaim JKP. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
Baca juga: Demo JHT, Ratusan Buruh Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan satu pekan setelahnya atau pada 18 Februari 2022, tercatat sudah ada 48 orang yang mencairkan manfaat JKP, meskipun program ini belum diresmikan Presiden Jokowi.
"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya Selasa (22/2/2022).
Chairul mengatakan, ada alasan teknis yang menghambat peluncuran program ini. Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, Selasa (22/02/2022), namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang.
"Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelas Chairul.
Baca juga: Demo JHT, Ratusan Buruh Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan satu pekan setelahnya atau pada 18 Februari 2022, tercatat sudah ada 48 orang yang mencairkan manfaat JKP, meskipun program ini belum diresmikan Presiden Jokowi.
"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya Selasa (22/2/2022).
Chairul mengatakan, ada alasan teknis yang menghambat peluncuran program ini. Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, Selasa (22/02/2022), namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang.
"Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelas Chairul.
Lihat Juga :