Tahun Ini 629 Ribu Pekerja Siap Klaim Manfaat JKP

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:31 WIB
loading...
Tahun Ini 629 Ribu Pekerja Siap Klaim Manfaat JKP
Mereka yang kena PHK bisa mencairkan klaim JKP. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.



Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan satu pekan setelahnya atau pada 18 Februari 2022, tercatat sudah ada 48 orang yang mencairkan manfaat JKP, meskipun program ini belum diresmikan Presiden Jokowi.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya Selasa (22/2/2022).

Chairul mengatakan, ada alasan teknis yang menghambat peluncuran program ini. Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, Selasa (22/02/2022), namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang.

"Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelas Chairul.



Lebih lanjut, berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP. Program JKP sendiri diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program ini menjadi bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.



Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)