Viral, Beredar Postingan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp3,1 Miliar Buat Main Golf
Kamis, 24 Februari 2022 - 10:47 WIB
loading...
Penolakan terhadap aturan Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggema. Belum usai polemik ini, beredar kabar bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan hingga Rp 3,1 miliar untuk fasilitas golf. Foto/Dok Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Penolakan terhadap aturan Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang membatasi pencairan pada usia 56 tahun masih menggema. Belum usai polemik ini, beredar kabar bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan hingga Rp 3,1 miliar untuk fasilitas golf .
Baca Juga: Revisi Aturan JHT, Menaker Janji Libatkan Pekerja dan Para Pakar
Hal tersebut diketahui dari postingan akun @RakyatPekerja di Twitter. Postingan ini sudah mendapatkan 9.224 retweet, 2.153 quote retweet dan 25,5 ribu likes.
"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 miliar buat main Golf," tulis admin @RakyatPekerja, Kamis (24/2/2022).
![Viral, Beredar Postingan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp3,1 Miliar Buat Main Golf]()
MNC Portal Indonesia mencoba meneliti laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019. Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan Golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.
Baca Juga: Buruh Ancam Demo Terus-terusan hingga Aturan Baru JHT Dicabut
Baca Juga: Revisi Aturan JHT, Menaker Janji Libatkan Pekerja dan Para Pakar
Hal tersebut diketahui dari postingan akun @RakyatPekerja di Twitter. Postingan ini sudah mendapatkan 9.224 retweet, 2.153 quote retweet dan 25,5 ribu likes.
"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 miliar buat main Golf," tulis admin @RakyatPekerja, Kamis (24/2/2022).

MNC Portal Indonesia mencoba meneliti laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019. Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan Golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.
Baca Juga: Buruh Ancam Demo Terus-terusan hingga Aturan Baru JHT Dicabut
Lihat Juga :