Viral, Beredar Postingan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp3,1 Miliar Buat Main Golf

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:47 WIB
loading...
Viral, Beredar Postingan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp3,1 Miliar Buat Main Golf
Penolakan terhadap aturan Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggema. Belum usai polemik ini, beredar kabar bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan hingga Rp 3,1 miliar untuk fasilitas golf. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap aturan Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang membatasi pencairan pada usia 56 tahun masih menggema. Belum usai polemik ini, beredar kabar bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan hingga Rp 3,1 miliar untuk fasilitas golf .



Hal tersebut diketahui dari postingan akun @RakyatPekerja di Twitter. Postingan ini sudah mendapatkan 9.224 retweet, 2.153 quote retweet dan 25,5 ribu likes.

"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 miliar buat main Golf," tulis admin @RakyatPekerja, Kamis (24/2/2022).

Viral, Beredar Postingan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp3,1 Miliar Buat Main Golf


MNC Portal Indonesia mencoba meneliti laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019. Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan Golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.



Tertulis, jaminan keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki keanggotan terhadap 7 klub golf, yaitu:
1. Rancamaya, Bogor dengan nilai Rp1,48 miliar
2. Taman Dayu Golf Club dengan nilai Rp 215,5 juta
3. Cibodas Golf Park dengan nilai Rp180 juta
3. Damai Padang Indonesia Golf dengan nilai Rp 473 juta
4. Palm Hill Country dengan nilai Rp 202 juta
5. Pan Isi Development dengan nilai Rp 177,23 juta
6. PT Kokaba Diba dengan nilai Rp 375 juta

Selain itu, dalam aset tidak lancar tersebut, terdapat penyaluran pinjaman kendaraan (car loan) untuk pejabat struktural BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Keputusan Direksi Nomor: KEP/368/122011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pinjaman Pembelian Kendaraan Roda Empat bagi Karyawan Pejabat Struktural.

Penyaluran pinjaman kendaraan (car loan) per 31 Desember 2019 dan 2018 yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan masing-masing sebesar Rp 3,21 miliar dan Rp3,58 miliar.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5974 seconds (0.1#10.140)