"Tetapi tanggung jawab dari pihak swasta tetap harus ada," ungkap Agus kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Hal ini seiring dengan penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan dari "Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo" menilai keputusan Pemerintah mengalokasikan dana untuk korban lumpur di Sidoarjo melanggar konstitusi.
Baca Juga:
Agus mengaku belum membaca materi yang diputuskan MK. Namun, apa yang telah dilakukan MK, menurutnya masih satu pandangan dengan pemerintah.
"Artinya kita tidak pernah tahu karena penyusunan anggaran itu kesepakatan pemerintah dan DPR," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa alokasi dana APBN untuk mengatasi masalah yang timbul di luar Peta Area Terdampak (PAT) lumpur di Sidoarjo tak berarti meniadakan kewajiban dan tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc.
Dalam hal ini, MK menilai ada pembagian tanggung jawab antara Lapindo dan Pemerintah. Alokasi anggaran untuk menyelesaikan masalah yang timbul di luar PAT adalah bentuk tanggung jawab negara untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh rakyatnya.
(gpr)