Aparat desa jadi PNS, anggaran bertambah 10%

Jum'at, 14 Desember 2012 - 14:46 WIB
Aparat desa jadi PNS, anggaran bertambah 10%
Aparat desa jadi PNS, anggaran bertambah 10%
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, akan ada tambahan 10 persen dalam anggaran negara, jika aparat desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika usulan ini disetujui, maka tambahan anggaran ini nantinya akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Itu 10 persen ke desa kan tidak kemudian menjadi aparat desa. Itu nanti ada tambahan alokasi dari APBN kalau mereka jadi PNS. Jadi, setiap tambahan jumlah PNS tentu akan berakibat pada alokasi gaji," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo di Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Herry mengaku, perlu mengetahui secara jelas aturannya jika benar hal itu disetujui. Dengan demikian, dapat diketahui secara detail berapa rupiah yang akan dialokasikan negara.

"(Anggarannya) Belum tahu, tergantung berapa yang diangkat. Berapa jumlahnya, di golongan berapa mereka itu akan diangkat," jelasnya.

Sementara itu, aparat desa secara aturan tidak termasuk dalam instansi pemerintah karena batasnya hanya sampai tingkat Kelurahan. Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengaku, akan membahas masalah tersebut dengan pemangku kepentingan guna mendalami jika ada usulan untuk menaikkan aparat desa sebagai PNS.

"Jadi, saya akan mendiskusikan sama kabinet soal hal ini. Apa yang dimaksud dengan definisi aparat di desa," jelas Agus.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8932 seconds (0.1#10.140)