Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya

Senin, 28 Februari 2022 - 14:00 WIB
loading...
Yuk Lapor Pajak Tahunan...
Foto: Doc. Abconv
A A A
JAKARTA - Membayar pajak dan melapor SPT tahunan pribadi merupakan salah satu kewajiban tiap warga negara Indonesia. Cara lapor pajak tahunan pribadi online dapat dengan mudah kamu lakukan dengan mengakses website resmi DPJ online melalui djponline.pajak.go.id.

SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik bagi karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Lapor pajak tahunan pribadi ini berfungsi untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Pelaporan SPT Pajak ini dilakukan setiap tahunnya atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi para wajib pajak pribadi maupun pekerja, yakni maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan tahun Pajak 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sudahkan kamu melaporkan SPT tahunan?

Jika kamu masih bingung dan memiliki kendala, berikut telah penulis rangkum bagaimana cara lapor pajak tahunan pribadi secara online dengan mudah dan cepat.

Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Online

Sebagai warga negara yang baik, seorang wajib pajak tentu diharuskan untuk selalu mengisi laporan pajak tersebut tepat waktu. Kendati demikian, untuk kamu masih kurang paham dan bingung bagaimana cara lapor pajak tahunan pribadi secara online, mari ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Kunjungi Situs DJP
Buka situs djponline.pajak.go.id

2. Login Sesuai Data yang Terdaftar
Lakukan Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha.

3. Klik Menu 'Lapor'
Pilih menu "e-Filling". Lalu pilih menu "Buat SPT" Pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)