Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya
Senin, 28 Februari 2022 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
6. Input Bukti Potong
Apabila ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah'. Kemudian, isi kembali data.
7. Lengkapi Kolom Identitas
Pada kolom identitasnya, isi dengan status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami atau istri. Klik "Langkah Berikutnya".
8. Lengkapi Data Penghasilan
Lalu, pada penghasilan netto, isi dengan penghasilan netto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan. Isi jumlah uang apabila pekerja wajib membayar zakat pada lembaga resmi.
9. Jika Ada Kekurangan Bayar
Jika kurang bayar, muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.
10. Centang Setuju Jika Data Sesuai
Lanjut pada pernyataan centang setuju jika datang yang diisi sudah benar dan sesuai.
11. Masukkan Kode Verifikasi
Masukan kode verifikasi maka proses pengisian e-filing selesai, klik tombol "Kirim SPT".
12. Cek Bukti Pelaporan SPT di Email
Selesai. Kamu akan mendapatkan email berupa tanda bukti bahwa SPT tahunan sudah berhasil dilaporkan.
Cara Lapor pajak Tahunan Pribadi
SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik bagi karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Lapor pajak tahunan pribadi ini berfungsi untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Berikut cara lain untuk melaporkan SPT sebagaimana yang tertulis pada laman pajak.go.id.
1. Dengan Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak
Untuk lapor pajak tahunan pribadi secara langsung, kamu dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Namun kamu harus mengambil tiket antrean secara online terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor pajak sehubungan dengan pandemi Covid-19.
2. Melalui Jasa Pos Atau Jasa Ekspedisi
Melakukan lapor pajak Tahunan pribadi dengan cara mengirim laporan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. Kamu dapat mengirimkan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar Informasi amplop SPT Tahunan. Dapat dikirim ke Kantor Pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190. Atau apabila ingin mengetahui lokasi lainnya silakan askes pajak.go.id/unit-kerja.
Apabila ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah'. Kemudian, isi kembali data.
7. Lengkapi Kolom Identitas
Pada kolom identitasnya, isi dengan status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami atau istri. Klik "Langkah Berikutnya".
8. Lengkapi Data Penghasilan
Lalu, pada penghasilan netto, isi dengan penghasilan netto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan. Isi jumlah uang apabila pekerja wajib membayar zakat pada lembaga resmi.
9. Jika Ada Kekurangan Bayar
Jika kurang bayar, muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.
10. Centang Setuju Jika Data Sesuai
Lanjut pada pernyataan centang setuju jika datang yang diisi sudah benar dan sesuai.
11. Masukkan Kode Verifikasi
Masukan kode verifikasi maka proses pengisian e-filing selesai, klik tombol "Kirim SPT".
12. Cek Bukti Pelaporan SPT di Email
Selesai. Kamu akan mendapatkan email berupa tanda bukti bahwa SPT tahunan sudah berhasil dilaporkan.
Cara Lapor pajak Tahunan Pribadi
SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik bagi karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Lapor pajak tahunan pribadi ini berfungsi untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Berikut cara lain untuk melaporkan SPT sebagaimana yang tertulis pada laman pajak.go.id.
1. Dengan Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak
Untuk lapor pajak tahunan pribadi secara langsung, kamu dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Namun kamu harus mengambil tiket antrean secara online terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor pajak sehubungan dengan pandemi Covid-19.
2. Melalui Jasa Pos Atau Jasa Ekspedisi
Melakukan lapor pajak Tahunan pribadi dengan cara mengirim laporan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. Kamu dapat mengirimkan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar Informasi amplop SPT Tahunan. Dapat dikirim ke Kantor Pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190. Atau apabila ingin mengetahui lokasi lainnya silakan askes pajak.go.id/unit-kerja.
Lihat Juga :