Antisipasi Lonjakan Tagihan Tak Wajar, Saatnya Ganti Teknologi Meter Listrik

Senin, 15 Juni 2020 - 15:40 WIB
loading...
Antisipasi Lonjakan Tagihan Tak Wajar, Saatnya Ganti Teknologi Meter Listrik
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai sudah saatnya PT PLN (Persero) mengganti teknologi meter listrik dari analog menjadi smart meter supaya pelanggan setiap saat bisa mengetahui tagihan listrik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak agar PT PLN (Persero) mengganti teknologi meter listrik dari analog menjadi smart meter supaya pelanggan setiap saat bisa mengetahui tagihan listrik setiap saat. Hal itu sebagai respon atas terjadinya keresahan dimasyarakat akibat dari lonjakan tagihan listrik yang tidak wajar di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan teknologi terkini, diharapkan tidak lagi terjadi keresahan di masyarakat. Teknologi smart meter akan lebih transparan secara realtime dan akurasinya juga lebih tepat dibandingkan konvensional,” ujar Komisioner BPKN Rizal E. Halim saat webminar bertajuk “Tagihan Listrik Melonjak Konsumen Sengsara” di Jakarta, Senin (15/6/2020).

( )

Menurut dia lonjakan tagihan listrik di tengah pandemi Covid-19 semakin menyengsarakan masyarakat. Pasalnya selama pandemi ini ada sekitar 3,5 juta pekerja terkena PHK belum lagi dirumahkan tanpa digaji sehingga tidak adil bagi konsumen. Padahal, rasa keadilan bagi konsumen harus hadir bagi konsumen disamping telah disepakati oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) juga telah diatur dalam Undang-Undang Konsumen ataupun UU Ketenagalistrikan.

“Dalam situasi normal saja kita sering mendapatkan ketidakadilan, apalagi disituasi seperti ini. Seharusnya PLN mulai berbenah agar pelayanan semakin baik,” tandas dia.

Dia menyebut terhitung dari Januari-Juni 2020 ada sekitar 582 pengaduan yang masuk kepada BKPN. Sementara sepanjang 2019 lalu pengaduan mencapai 1.518 pelanggan.

Berdasarkan laporan tersebut rata-rata mayoritas didominasi pengaduan sektor rumah disusul jasa keuangan dan e-commerce. Sementara, dalam minggu-minggu terakhir ini banyak sekali pengaduan yang masuk terkait persoalan lonjakan tagihan listrik. Rata-rata lonjakan tagihan listrik yang dilaporkan kepada BKPN dari tagihan semula rata-rata Rp500.000 meningkat menjadi Rp1 juta lebih.

“Celakanya, semua biaya dibebankan kepada konsumen. Sebab itu, perlu dicarikan solusi agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tandas dia.

Hal senada juga dikatakan Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Rusmin Amin. Pihaknya meminta PLN mengganti seluruh meter listrik pelanggan dari konvensional menjadi smart meter. “Alat ukur tersebut bisa menjadi salah satu kontrol bagi konsumen karena berbeda dengan meter listrik analog,” kata dia.

Bahkan pihaknya juga sempat mengalami lonjakan tagihan listrik tidak wajar. Rata-rata tagihan listrik per bulan Rp300.000 meningkat sampai Rp800.000. “Saya juga sempat protes, karena saya orang metrologi saya tahun banget. Tapi setelah menggunakan smart meter bisa lebih terkontrol,” kata dia.

“PLN bisa bekerjasama dengan pemerintah mengganti seluruh meter listrik dari konvensional menjadi smar meter,” kata dia.

Sebagai informasi, smart meter merupakan meteran digital yang mampu mencatat konsumsi listrik secara reguler dan real time. Adapun data pencatatannya secara otomatis terkirim ke PLN dan terkoneksi langsung melalui aplikasi yang bisa di akses secara realtime oleh pelanggan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Niaga dan Pemasaran PLN Bob Saril mengatakan lonjakan tagihan listrik pelanggan rumah tangga disebabkan karena masyarakat banyak berkegiatan dirumah sehingga penggunaan listriknya lebih besar. Disamping itu, kenaikan tagihan disebabkan karena bulan ramadan dan lebaran.

Namun pihaknya memastikan bagi pelanggan yang tagihannya naik PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20% akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan selanjutnya 60% sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20% setiap bulan.

Sementara, bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat. “Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas,” terabf Bob Saril.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)