Garis Komando TNI dan POLRI Dibutuhkan Guna Menata Perusahaan BUMN
Senin, 15 Juni 2020 - 18:24 WIB
loading...
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Profesor. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, SH M. Hum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan pembenahan perusahaan pelat merah, mulai dari perampingan jumlah, restrukturisasi, reorganisasi hingga perombakkan manajemen.
Dan yang menjadi sorotan publik adalah maraknya penunjukkan komisaris BUMN dari anggota TNI, POLRI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Penunjukkan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan aturan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI.
Terkait hal ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Profesor. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, SH M. Hum, mengatakan penunjukan anggota TNI dan POLRI untuk menduduki jabatan komisaris perusahaan BUMN tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab anggota TNI dan POLRI ditunjuk untuk mewakili negara.
"Memang kalau merujuk pada UU TNI dan POLRI dilarang rangkap jabatan. Dalam UU itu juga dijelaskan mengenai rangkap jabatan yang diperboleh dilakukan oleh anggota TNI POLRI pada jabatan sipil. Karena di perusahaan BUMN ada kepemilikian negara dan pejabat TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris sebagai perwakilan negara. Jadi menurut saya itu tak menjadi soal. UU 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri, masih debatable," terang Prof. Eddy, panggilannya kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Karena masih debatable, menurut Eddy, bisa saja anggota TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris di BUMN. Lanjut Eddy, saat ini rangkap jabatan juga dilakukan oleh pejabat sipil. Ada pejabat sipil yang saat ini memegang jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Dan hingga saat ini rangkap jabatan di sipil juga masih tetap berlangsung.
Dan yang menjadi sorotan publik adalah maraknya penunjukkan komisaris BUMN dari anggota TNI, POLRI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Penunjukkan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan aturan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI.
Terkait hal ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Profesor. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, SH M. Hum, mengatakan penunjukan anggota TNI dan POLRI untuk menduduki jabatan komisaris perusahaan BUMN tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab anggota TNI dan POLRI ditunjuk untuk mewakili negara.
"Memang kalau merujuk pada UU TNI dan POLRI dilarang rangkap jabatan. Dalam UU itu juga dijelaskan mengenai rangkap jabatan yang diperboleh dilakukan oleh anggota TNI POLRI pada jabatan sipil. Karena di perusahaan BUMN ada kepemilikian negara dan pejabat TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris sebagai perwakilan negara. Jadi menurut saya itu tak menjadi soal. UU 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri, masih debatable," terang Prof. Eddy, panggilannya kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Karena masih debatable, menurut Eddy, bisa saja anggota TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris di BUMN. Lanjut Eddy, saat ini rangkap jabatan juga dilakukan oleh pejabat sipil. Ada pejabat sipil yang saat ini memegang jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Dan hingga saat ini rangkap jabatan di sipil juga masih tetap berlangsung.
Lihat Juga :