Garis Komando TNI dan POLRI Dibutuhkan Guna Menata Perusahaan BUMN

Senin, 15 Juni 2020 - 18:24 WIB
loading...
Garis Komando TNI dan...
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Profesor. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, SH M. Hum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan pembenahan perusahaan pelat merah, mulai dari perampingan jumlah, restrukturisasi, reorganisasi hingga perombakkan manajemen.

Dan yang menjadi sorotan publik adalah maraknya penunjukkan komisaris BUMN dari anggota TNI, POLRI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Penunjukkan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan aturan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI.

Terkait hal ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Profesor. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, SH M. Hum, mengatakan penunjukan anggota TNI dan POLRI untuk menduduki jabatan komisaris perusahaan BUMN tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab anggota TNI dan POLRI ditunjuk untuk mewakili negara.

"Memang kalau merujuk pada UU TNI dan POLRI dilarang rangkap jabatan. Dalam UU itu juga dijelaskan mengenai rangkap jabatan yang diperboleh dilakukan oleh anggota TNI POLRI pada jabatan sipil. Karena di perusahaan BUMN ada kepemilikian negara dan pejabat TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris sebagai perwakilan negara. Jadi menurut saya itu tak menjadi soal. UU 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri, masih debatable," terang Prof. Eddy, panggilannya kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Karena masih debatable, menurut Eddy, bisa saja anggota TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris di BUMN. Lanjut Eddy, saat ini rangkap jabatan juga dilakukan oleh pejabat sipil. Ada pejabat sipil yang saat ini memegang jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Dan hingga saat ini rangkap jabatan di sipil juga masih tetap berlangsung.

Menurut Eddy, masih bolehnya pejabat sipil menjadi komisaris di perusahaan BUMN disebabkan ada kepemilikan negara di perusahaan tersebut.

"Sehingga keberadaan dia sebagai komisaris itu dianggap mewakili pemerintah. Itu bisa diberlakukan kepada anggota TNI dan POLRI yang saat ini menjabat komisaris di perusahhaan BUMN. Kita jangan membaca UU secara leterlek saja. Tetapi harus dilihat alasannya kenapa Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk putra terbaik dari TNI dan POLRI untuk menduduki jabatan tersebut. Kita harus mendengar alasan dari Menteri BUMN mengenai penunjukkan tersebut," papar Eddy.

Jika alasan Menteri BUMN untuk memilih pejabat TNI dan POLRI tersebut lebih banyak untungnya untuk perkembangan perusahaan BUMN, menurut Eddy, polemik tersebut tak perlu dibesar-besarkan.

Banyak manfaat yang bisa diambil dengan keberadaan anggota TNI dan POLRI di perusahaan BUMN. Contohnya anggota TNI dan POLRI selalu bekerja disiplin dan sesuai dengan garis komando.

"Mungkin Menteri BUMN melihat garis komando saat ini dibutuhkan untuk menata perusahaan pelat merah. Sehingga instruksi dan arah yang diinginkan oleh negara dapat tercapai. Itu pola kerja TNI dan POLRI yang mungkin saat ini dibutuhkan di BUMN. Memang penunjukkan tersebut akan menjadi kontroversi jika melihat UU TNI dan POLRI," terang Eddy.

Jika memang keberadaan anggota TNI dan POLRI tersebut memberikan manfaat yang baik bagi perubahaan BUMN, menurut Eddy, polemik tersebut harus segera dihentikan. Agar pembenahan BUMN yang dilakukan oleh Menteri Erick Thohir dapat berjalan dengan baik.

Eddy mengusulkan agar para anggota TNI dan POLRI yang menduduki jabatan di perusahaan BUMN dapat non aktif untuk sementara waktu. Eddy mengakui bahwa masyarakat masih trauma tentang keberadaan TNI dan POLRI di birokrasi seperti di masa Orde Baru.

"Namun saat ini TNI dan POLRI kan sudah berubah. Saat ini keberadaan anggota TNI dan POLRI sangat dibutuhkan untuk menata kembali dan menjaga perusahaan BUMN," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)