Garis Komando TNI dan POLRI Dibutuhkan Guna Menata Perusahaan BUMN

Senin, 15 Juni 2020 - 18:24 WIB
loading...
Garis Komando TNI dan...
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Profesor. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, SH M. Hum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan pembenahan perusahaan pelat merah, mulai dari perampingan jumlah, restrukturisasi, reorganisasi hingga perombakkan manajemen.

Dan yang menjadi sorotan publik adalah maraknya penunjukkan komisaris BUMN dari anggota TNI, POLRI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Penunjukkan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan aturan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI.

Terkait hal ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Profesor. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, SH M. Hum, mengatakan penunjukan anggota TNI dan POLRI untuk menduduki jabatan komisaris perusahaan BUMN tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab anggota TNI dan POLRI ditunjuk untuk mewakili negara.

"Memang kalau merujuk pada UU TNI dan POLRI dilarang rangkap jabatan. Dalam UU itu juga dijelaskan mengenai rangkap jabatan yang diperboleh dilakukan oleh anggota TNI POLRI pada jabatan sipil. Karena di perusahaan BUMN ada kepemilikian negara dan pejabat TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris sebagai perwakilan negara. Jadi menurut saya itu tak menjadi soal. UU 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri, masih debatable," terang Prof. Eddy, panggilannya kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Karena masih debatable, menurut Eddy, bisa saja anggota TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris di BUMN. Lanjut Eddy, saat ini rangkap jabatan juga dilakukan oleh pejabat sipil. Ada pejabat sipil yang saat ini memegang jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Dan hingga saat ini rangkap jabatan di sipil juga masih tetap berlangsung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Rekomendasi
Dosen UGM Kena Doxing...
Dosen UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU, Dody Hanggodo Bersumpah Tak Tahu
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Profil dan Aset 7 BUMN...
Profil dan Aset 7 BUMN yang Bakal Dikelola BP Danantara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved