Garis Komando TNI dan POLRI Dibutuhkan Guna Menata Perusahaan BUMN

Senin, 15 Juni 2020 - 18:24 WIB
loading...
Garis Komando TNI dan...
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Profesor. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, SH M. Hum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan pembenahan perusahaan pelat merah, mulai dari perampingan jumlah, restrukturisasi, reorganisasi hingga perombakkan manajemen.

Dan yang menjadi sorotan publik adalah maraknya penunjukkan komisaris BUMN dari anggota TNI, POLRI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Penunjukkan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan aturan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI.

Terkait hal ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Profesor. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, SH M. Hum, mengatakan penunjukan anggota TNI dan POLRI untuk menduduki jabatan komisaris perusahaan BUMN tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab anggota TNI dan POLRI ditunjuk untuk mewakili negara.

"Memang kalau merujuk pada UU TNI dan POLRI dilarang rangkap jabatan. Dalam UU itu juga dijelaskan mengenai rangkap jabatan yang diperboleh dilakukan oleh anggota TNI POLRI pada jabatan sipil. Karena di perusahaan BUMN ada kepemilikian negara dan pejabat TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris sebagai perwakilan negara. Jadi menurut saya itu tak menjadi soal. UU 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri, masih debatable," terang Prof. Eddy, panggilannya kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Karena masih debatable, menurut Eddy, bisa saja anggota TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris di BUMN. Lanjut Eddy, saat ini rangkap jabatan juga dilakukan oleh pejabat sipil. Ada pejabat sipil yang saat ini memegang jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Dan hingga saat ini rangkap jabatan di sipil juga masih tetap berlangsung.

Menurut Eddy, masih bolehnya pejabat sipil menjadi komisaris di perusahaan BUMN disebabkan ada kepemilikan negara di perusahaan tersebut. Baca: Soal Intelijen Jadi Komisaris BUMN, Ini Jawaban Erick Thohir

"Sehingga keberadaan dia sebagai komisaris itu dianggap mewakili pemerintah. Itu bisa diberlakukan kepada anggota TNI dan POLRI yang saat ini menjabat komisaris di perusahhaan BUMN. Kita jangan membaca UU secara leterlek saja. Tetapi harus dilihat alasannya kenapa Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk putra terbaik dari TNI dan POLRI untuk menduduki jabatan tersebut. Kita harus mendengar alasan dari Menteri BUMN mengenai penunjukkan tersebut," papar Eddy.

Jika alasan Menteri BUMN untuk memilih pejabat TNI dan POLRI tersebut lebih banyak untungnya untuk perkembangan perusahaan BUMN, menurut Eddy, polemik tersebut tak perlu dibesar-besarkan.

Banyak manfaat yang bisa diambil dengan keberadaan anggota TNI dan POLRI di perusahaan BUMN. Contohnya anggota TNI dan POLRI selalu bekerja disiplin dan sesuai dengan garis komando.

"Mungkin Menteri BUMN melihat garis komando saat ini dibutuhkan untuk menata perusahaan pelat merah. Sehingga instruksi dan arah yang diinginkan oleh negara dapat tercapai. Itu pola kerja TNI dan POLRI yang mungkin saat ini dibutuhkan di BUMN. Memang penunjukkan tersebut akan menjadi kontroversi jika melihat UU TNI dan POLRI," terang Eddy.

Jika memang keberadaan anggota TNI dan POLRI tersebut memberikan manfaat yang baik bagi perubahaan BUMN, menurut Eddy, polemik tersebut harus segera dihentikan. Agar pembenahan BUMN yang dilakukan oleh Menteri Erick Thohir dapat berjalan dengan baik.

Eddy mengusulkan agar para anggota TNI dan POLRI yang menduduki jabatan di perusahaan BUMN dapat non aktif untuk sementara waktu. Eddy mengakui bahwa masyarakat masih trauma tentang keberadaan TNI dan POLRI di birokrasi seperti di masa Orde Baru.

"Namun saat ini TNI dan POLRI kan sudah berubah. Saat ini keberadaan anggota TNI dan POLRI sangat dibutuhkan untuk menata kembali dan menjaga perusahaan BUMN," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Rekomendasi
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved