Aturan IMEI Harus Ditegakkan Demi Konsumen dan Iklim Industri

Senin, 15 Juni 2020 - 18:17 WIB
loading...
Aturan IMEI Harus Ditegakkan...
Pelaku industri mempertanyakan soal penerapan aturan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaku industri mempertanyakan soal penerapan aturan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang seharusnya sudah diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu oleh pemerintah dengan skema white list. Namun para pelaku bisnis mengeluhkan masih marak beredar ponsel Black Market.

Sejatinya ponsel BM tak bisa mendapat layanan selular karena IME-nya tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nyatanya tetap saja dapat layanan selular. Melihat realitas tersebut, kalangan Industri heran kenapa kok hal itu bisa terjadi.

“Mestinya ponsel Black Market sudah tak bisa beredar lagi dan tak dapat layanan selular. Kan, aturannya sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa kemana arahnya?” ungkap Direktur Marketing Advan, Andi Gusena di Jakarta.

Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim, ia menilai jika ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat tempat, tidak akan baik untuk iklim industri dan kepentingan konsumen maupun pendapatan negara.

“Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Jangan diberi jalan para pelaku bisnis ponsel Black Market,” papar Suryadi.

CEO Mito, Hansen mendesak agar pihak pemerintah benar-benar merealisakan aturan tersebut yang sudah ditetapkan pada 18 April 2020 lalu.

“Kami selalu mengikuti arahan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Jika aturan validasi IMEI ini benar-benar dilakukan akan berdampak positif bagi konsumen, industri dan pemerintah. Jika benar ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat layanan operator selular, kami jadi bertanya, ada problem apa dengan validasi IMEI ini?” ungkap Hansen.

Intinya, lanjut Hansen, sebagai pelaku industri legal ia berharap ketika aturan itu sudah resmi diberlakukan, agar bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan.

“Kami bukan dalam posisi menyudutkan pihak tertentu, tapi kami berharap aturan tersebut bisa berjalan dengan semestinya. Jika ada problem dan kendala teknis semestinya dipaparkan secara gamblang ke publik. Publik jangan dibuat bertanya-tanya dan berasumsi liar,” ungkap Hansen.

Lebih lanjut Ia menyarankan, harus ada tindakan yang konkrit kepada para pelaku bisnis ponsel Black Market dan diberi efek jera. Jika tidak dibarengi itu, kami ragu ketika system belum siap, produk illegal akan marak kembali.

“Saya yakin tadinya mereka coba-coba. Kok, nggak diblokir. Masukin terbatas. Lama-lama aman, IMEI tak diblokir. Akhirnya mereka masukinlah dengan unit lebih banyak. Saya dapat informasi di sosmed dan di beberapa platform e-commerce sudah secara agresif mereka menawarkan ponsel Black Market. Seolah-olah mereka mendapat angin segar.Mohon ini menjadi perhatian dari pihak terkait dan di dicek kebenarannya,” ungkap Hansen.

Hansen menyadari banyak kendala yang dihadapi oleh pihak terkait, mungkin saja menurutnya masalah sinkronisasi antar kementerian, mungkin juga software IMEI-nya belum siap. Ditambah dengan situasi yang serba terbatas karena wabah pandemi Covid-19.

Tapi, lanjutnya itulah tantangannya. “Ketika pluit sudah ditiup, sejak itu pula aturan harus ditegakkan. Jika offside dan melakukan pelanggaran, maka akan ada funishment yang menyertainya,” ungkap Hansen.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)