Harga Minyak Meroket, Pengamat: Naikkan BBM secara Selektif, Tapi Jangan Pertalite
Senin, 07 Maret 2022 - 09:38 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, kata dia, Indonesia sebagai pricetaker tidak memiliki kemampuan untuk mengintervensi harga minyak sehingga berapa pun angka yang terbentuk harus tetap diambil. Menurut dia, dalam hal ini tentu ada risiko fiskal dan moneter terkait dengan harga jual BBM yang akan menyertai fenomena tersebut "Dalam jangka pendek Indonesia relatif tidak memiliki pilihan," tandasnya.
Dalam situasi harga minyak dunia seperti saat ini, kata dia, adalah wajar jika Pertamina atau badan usaha lain menyesuikan harga BBM nonsubsidi. Terlebih, keputusan menaikkan harga BBM dengan nilai RON tinggi serta LPG nonsubsidi merupakan kewenangan badan usaha.
Namun, imbuh Komaidi, bagi Pertamina keputusan untuk menentukan harga Pertalite dan Pertamax yang merupakan produk nonsubsidi relatif sulit karena perusahaan harus mendapat restu dari pemegang saham yakni pemerintah. "Jika pemegang saham belum memberi restu saya kira Pertamina tidak dapat melakukan aksi korporasi dalam bentuk penyesuaian harga BBM," katanya.
Dalam perspektif pemisahan administrasi negara dan administrasi usaha, lanjut dia, hal tersebut sebenarnya merupakan praktik yang tidak baik. Pemberian subsidi merupakan wilayah administrasi negara sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah bukan badan usaha. Sedangkan tugas Pertamina sebagai badan usaha adalah mencari keuntungan untuk kemudian dikembalikan kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Perlu ada penataan ulang mengenai pembagian peran tersebut. Menurut saya tugas melindungi daya beli masyarakat bukan menjadi tupoksi Pertamina tetapi domain negara yang dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah," ucapnya.
Menurut Komaidi, pemerintah dan Pertamina perlu lebih proporsional dalam mengambil kebijakan. Dia mencontohkan BBM dengan RON 90 merupakan nonsubsidi yang tidak diberikan subsidi di APBN. Maka, semua pihak yang terkait dengan penentuan harga perlu konsisten jika BBM dengan kategori nonsubsidi, pemerintah tidak bisa menetapkan harganya karena harus mengacu pada mekanisme pasar.
"Maksimal yang dapat dilakukan adalah menetapkan batasan harga tertinggi dan harga terendah untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen. Jika, memang tidak dibolehkan untuk disesuaikan harganya saya kira perlu konsisten saja yaitu dijadikan RON 90 sebagai BBM subsidi," katanya.
Sementara, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, sebagai negara net importer Indonesia sangat dirugikan dengan kenaikan harga minyak dunia saat ini yang telah mencapai USD110 per barel. Kenaikan harga minyak tersebut akan sangat memberatkan berban APBN.
Dalam situasi harga minyak dunia seperti saat ini, kata dia, adalah wajar jika Pertamina atau badan usaha lain menyesuikan harga BBM nonsubsidi. Terlebih, keputusan menaikkan harga BBM dengan nilai RON tinggi serta LPG nonsubsidi merupakan kewenangan badan usaha.
Namun, imbuh Komaidi, bagi Pertamina keputusan untuk menentukan harga Pertalite dan Pertamax yang merupakan produk nonsubsidi relatif sulit karena perusahaan harus mendapat restu dari pemegang saham yakni pemerintah. "Jika pemegang saham belum memberi restu saya kira Pertamina tidak dapat melakukan aksi korporasi dalam bentuk penyesuaian harga BBM," katanya.
Dalam perspektif pemisahan administrasi negara dan administrasi usaha, lanjut dia, hal tersebut sebenarnya merupakan praktik yang tidak baik. Pemberian subsidi merupakan wilayah administrasi negara sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah bukan badan usaha. Sedangkan tugas Pertamina sebagai badan usaha adalah mencari keuntungan untuk kemudian dikembalikan kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Perlu ada penataan ulang mengenai pembagian peran tersebut. Menurut saya tugas melindungi daya beli masyarakat bukan menjadi tupoksi Pertamina tetapi domain negara yang dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah," ucapnya.
Menurut Komaidi, pemerintah dan Pertamina perlu lebih proporsional dalam mengambil kebijakan. Dia mencontohkan BBM dengan RON 90 merupakan nonsubsidi yang tidak diberikan subsidi di APBN. Maka, semua pihak yang terkait dengan penentuan harga perlu konsisten jika BBM dengan kategori nonsubsidi, pemerintah tidak bisa menetapkan harganya karena harus mengacu pada mekanisme pasar.
"Maksimal yang dapat dilakukan adalah menetapkan batasan harga tertinggi dan harga terendah untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen. Jika, memang tidak dibolehkan untuk disesuaikan harganya saya kira perlu konsisten saja yaitu dijadikan RON 90 sebagai BBM subsidi," katanya.
Sementara, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, sebagai negara net importer Indonesia sangat dirugikan dengan kenaikan harga minyak dunia saat ini yang telah mencapai USD110 per barel. Kenaikan harga minyak tersebut akan sangat memberatkan berban APBN.
Lihat Juga :