Wapres Ma’ruf Amin: Pajak adalah Bukti Kecintaan Kepada Negara

Senin, 07 Maret 2022 - 13:50 WIB
loading...
Wapres Ma’ruf Amin: Pajak adalah Bukti Kecintaan Kepada Negara
Wapres Ma’ruf Amin menerangkan, bahkan pajak merupakan bukti kecintaan terhadap negara dan menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin menerangkan, bahkan pajak merupakan bukti kecintaan terhadap negara dan menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan Wapres dalam keterangan persnya usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling.

“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegas Wapres di Jakarta, Senin (7/3/2022).



Oleh karena itu, Wapres pun mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Dia menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Mengimbau para Wajib Pajak (WP) agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” katanya.

Wapres mengatakan saat ini pelaporan SPT Pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini. “Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,” ungkap Wapres.



Wapres juga menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Dia pun kembali menghimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

“Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” imbau Wapres.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)