Wapres Ma’ruf Amin: Pajak adalah Bukti Kecintaan Kepada Negara
Senin, 07 Maret 2022 - 13:50 WIB
loading...
Wapres Ma’ruf Amin menerangkan, bahkan pajak merupakan bukti kecintaan terhadap negara dan menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin menerangkan, bahkan pajak merupakan bukti kecintaan terhadap negara dan menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan Wapres dalam keterangan persnya usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling.
“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegas Wapres di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Potret Jokowi Lapor SPT Pajak Tahunan secara Daring Sambil Diliatin Sri Mulyani
Oleh karena itu, Wapres pun mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Dia menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Mengimbau para Wajib Pajak (WP) agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” katanya.
“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegas Wapres di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Potret Jokowi Lapor SPT Pajak Tahunan secara Daring Sambil Diliatin Sri Mulyani
Oleh karena itu, Wapres pun mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Dia menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Mengimbau para Wajib Pajak (WP) agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” katanya.
Lihat Juga :