PPATK Kembali Blokir Transaksi Investasi Bodong Rp150,4 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) gencar melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal . Kali ini, PPATK berhasil memblokir transaksi investasi ilegal senilai Rp150,4 miliar.
‘’Jumlah tersebut berasal dari delapan rekening yang diperoleh dari satu penyedia jasa keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara atau memblokir transaksi yang mencapai Rp202 miliar. Jumlah itu berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.
Ivan menambahkan, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.
‘’Jumlah tersebut berasal dari delapan rekening yang diperoleh dari satu penyedia jasa keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara atau memblokir transaksi yang mencapai Rp202 miliar. Jumlah itu berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.
Ivan menambahkan, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.
(uka)