PPATK Kembali Blokir Transaksi Investasi Bodong Rp150,4 Miliar
Senin, 07 Maret 2022 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DKI Jakarta Kirim Bantuan untuk Pengungsi Terdampak Gempa Pasaman
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.
(uka)
Lihat Juga :