Instruksi Mendagri Terbaru: Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan, Prokes Ketat Tetap Berlaku
Selasa, 08 Maret 2022 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” terangnya.
Meski begitu dalam inmendagri tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Baca juga: Lirik Mobil Listrik, Aston Martin Gandeng Britishvolt Untuk Bikin Baterai Super
“Terakhir pada Level 2 dan 1, untuk angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya.
Meski begitu dalam inmendagri tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Baca juga: Lirik Mobil Listrik, Aston Martin Gandeng Britishvolt Untuk Bikin Baterai Super
“Terakhir pada Level 2 dan 1, untuk angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :