Instruksi Mendagri Terbaru: Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan, Prokes Ketat Tetap Berlaku
Selasa, 08 Maret 2022 - 13:07 WIB
loading...
Prokes ketat tetap berlaku untuk mengimbangi penghapusan tes antigen dan PCR untuk syarat perjalanan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali merilis instruksi mendagri (Inmendagri) tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang akan berlaku hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang.
Baca juga: Ini Aturan Kongkow Terbaru di Kafe dan Restoran Area PPKM Level 4
Dalam Inmendagri No. 15 Tahun 2022, sejumlah persyaratan di sektor transportasi untuk antigen dan swab bakal tidak diwajibkan, namun protokol kesehatan (prokes) tetap berlaku.
Dikutip dari Inmendagri terbaru, transportasi umum di wilayah Level 4 (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang.
“Untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (8/3/2022).
Sementara untuk Level 3, memiliki kapasitas dan regulasi yang sama dengan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Ini Aturan Kongkow Terbaru di Kafe dan Restoran Area PPKM Level 4
Dalam Inmendagri No. 15 Tahun 2022, sejumlah persyaratan di sektor transportasi untuk antigen dan swab bakal tidak diwajibkan, namun protokol kesehatan (prokes) tetap berlaku.
Dikutip dari Inmendagri terbaru, transportasi umum di wilayah Level 4 (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang.
“Untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (8/3/2022).
Sementara untuk Level 3, memiliki kapasitas dan regulasi yang sama dengan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lihat Juga :