Instruksi Mendagri Terbaru: Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan, Prokes Ketat Tetap Berlaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali merilis instruksi mendagri (Inmendagri) tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang akan berlaku hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang.
Dalam Inmendagri No. 15 Tahun 2022, sejumlah persyaratan di sektor transportasi untuk antigen dan swab bakal tidak diwajibkan, namun protokol kesehatan (prokes) tetap berlaku.
Dikutip dari Inmendagri terbaru, transportasi umum di wilayah Level 4 (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang.
“Untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (8/3/2022).
Sementara untuk Level 3, memiliki kapasitas dan regulasi yang sama dengan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” terangnya.
Meski begitu dalam inmendagri tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
“Terakhir pada Level 2 dan 1, untuk angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya.
Dalam Inmendagri No. 15 Tahun 2022, sejumlah persyaratan di sektor transportasi untuk antigen dan swab bakal tidak diwajibkan, namun protokol kesehatan (prokes) tetap berlaku.
Dikutip dari Inmendagri terbaru, transportasi umum di wilayah Level 4 (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang.
“Untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (8/3/2022).
Sementara untuk Level 3, memiliki kapasitas dan regulasi yang sama dengan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” terangnya.
Meski begitu dalam inmendagri tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
“Terakhir pada Level 2 dan 1, untuk angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya.
(uka)