Satgas Covid Terbitkan SE Terbaru, Simak Aturan Tak Wajib Antigen dan PCR

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:14 WIB
loading...
Satgas Covid Terbitkan SE Terbaru, Simak Aturan Tak Wajib Antigen dan PCR
Satgas Covid-19 merilis SE terbaru terkait tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Merespons pernyataan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjdaitan , Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) merilis Surat Edaran (SE) No.11 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) . Dalam SE terbaru itu dinyatakan setiap orang yang melaksanakan perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menunjukkan has tes antigen dan PCR negatif.

Baca juga: Luhut Nyaris Tak Hadir Lapor SPT, Sri Mulyani: Kan Bapak, Menko yang Paling Tajir!

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku.

Dari SE yang telah dihimpun oleh MNC Portal, ketentuan perjalanan terbaru adalah sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.



Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 3.

Ketentuan yang dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.



7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)