Satgas Covid Terbitkan SE Terbaru, Simak Aturan Tak Wajib Antigen dan PCR

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:14 WIB
loading...
Satgas Covid Terbitkan...
Satgas Covid-19 merilis SE terbaru terkait tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Merespons pernyataan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjdaitan , Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) merilis Surat Edaran (SE) No.11 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) . Dalam SE terbaru itu dinyatakan setiap orang yang melaksanakan perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menunjukkan has tes antigen dan PCR negatif.

Baca juga: Luhut Nyaris Tak Hadir Lapor SPT, Sri Mulyani: Kan Bapak, Menko yang Paling Tajir!

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku.

Dari SE yang telah dihimpun oleh MNC Portal, ketentuan perjalanan terbaru adalah sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.



Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 3.

Ketentuan yang dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Baca juga: Ingat, Masuk UI Jalur PPKB dan Talent Scouting Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB

7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo dan Luhut Bertemu...
Prabowo dan Luhut Bertemu Empat Mata di Istana, Ini yang Dibahas
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Prabowo Subianto Kunjungi...
Prabowo Subianto Kunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Hari Natal
Rekomendasi
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Jawaban untuk Kenyamanan...
Jawaban untuk Kenyamanan Menginap Melalui Pilihan Hotel-Hotel Favorit
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Berita Terkini
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
Infografis
Makanan dan Minuman...
Makanan dan Minuman yang Wajib Dihindari Penderita Diabetes
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved