Minyak Goreng Makin Raib dan Gaib, Anggota Komisi VI DPR: Cabut Izin Ekspor

Rabu, 09 Maret 2022 - 03:38 WIB
loading...
Minyak Goreng Makin...
Polemik minyak goreng belum juga tuntas hingga hari ini. Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade dibutuhkan tindakan tegas kepada pengusaha kelapa sawit yang masih bermain nakal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Polemik minyak goreng belum juga tuntas hingga hari ini, dimana kelangkaan komoditas yang menjadi kebutuhan pokok itu masih terjadi. Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade dibutuhkan tindakan tegas kepada pengusaha kelapa sawit yang masih bermain nakal.



Menurut Andre, persoalan minyak goreng saat ini hanya perlu ketegasan dari pemerintah kepada produsen-produsen kelapa sawit. Jika tegas, tak ada lagi minyak goreng raib.

"Persoalan minyak goreng ini sebenarnya nggak sulit-sulit amat. Hanya perlu ketegasan dengan pengusaha kelapa sawit. Siapa pun pengusahanya, panggil. Kalau nggak bisa kasih pasokan ke dalam negeri, cabut izin ekspor nya," ujar Andre dalam dialog virtual dengan tema Minyak Goreng Makin Raib Makin Gaib, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, sudah tepat. Hanya saja dalam implementasi di lapangan belum efektif.

"Ini soal ketegasan. Kalau secara teori, peraturan Permendag No.6 Tahun 2022 itu sudah baik, sudah mantap. Tinggal implementasinya saja," kata Andre.



Untuk mengatasi persoalan ini, dia menyarakan, ada baiknya pemerintah memanggil semua produksi kelapa sawit dan membagi tugas untuk bertanggung jawab mendistribusikan minyak goreng sesuai daerah yang ditunjuk. Sehingga tiap daerah tidak ada lagi mengeluhkan keterbatasan stok.

"Sudah jelas, kita ini dalam setahun memproduksi minyak goreng 16 miliar liter. Kebutuhan kita setahun itu industri maupun rumah tangga membutuhkan 5,7 miliar liter. Jadi sebenarnya kita over suplay," ungkap Andre.

"Terus sekarang kenapa gaib? Kalau saya jadi Menteri, saya panggil itu seluruh produsen minyak goreng untuk saya bagi tugas. Produsen A tanggung jawab provinsi Aceh, produsen B tanggung jawab provinsi Sumatera Utara. Jadi mereka yang bertanggung jawab mendistribusikan 20 persen produksi mereka," bebernya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)