BPJamsostek Gandeng LLDikti Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Rabu, 09 Maret 2022 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, di lembaga pendidikan tinggi, ada juga sumber daya manusia (SDM) yang berstatus sebagai tenaga kerja informal, seperti tenaga pengajar kontrak, sekuriti, hingga tenaga kebersihan. "Tenaga pendukung yang sifatnya kontrak ini juga mempunyai hak sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial," jelas Alias, Rabu (9/3/2022).
Dia melanjutkan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-Undang, yaitu untuk menjamin adanya kesetaraan hak bagi warga negara dalam mengakses layanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
Pada tahun 2021 lalu, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada 11 Kementerian/Lembaga dan 3 Badan untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial.
Salah satu yang mendapatkan instruksi adalah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang langsung menindaklanjuti instruksi itu dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang kepatuhan dan kepesertaan program sosial jaminan ketenagakerjaan sektor pendidikan formal dan informal.
Berdasarkan dari dari LLDikti, terdapat 252 PTS di Wilayah Sultan Batara. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 lebih PTS yang terdaftar di BPJamsostek. Rinciannya, 17 dari 189 PTS di Sulsel, 7 dari 44 PTS di Sultra, dan 6 dari 19 PTS di Sulbar.
"Berdasarkan data yang diperoleh oleh L2Dikti, perguruan tinggi swasta ada 252 di wilayah Sultan Batara. Inilah nanti sasaran kami untuk sosialisasi lebih lanjut kepada PTS yang ada di tiga wilayah ini," jelas Alias.
Dia melanjutkan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-Undang, yaitu untuk menjamin adanya kesetaraan hak bagi warga negara dalam mengakses layanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
Pada tahun 2021 lalu, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada 11 Kementerian/Lembaga dan 3 Badan untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial.
Salah satu yang mendapatkan instruksi adalah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang langsung menindaklanjuti instruksi itu dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang kepatuhan dan kepesertaan program sosial jaminan ketenagakerjaan sektor pendidikan formal dan informal.
Berdasarkan dari dari LLDikti, terdapat 252 PTS di Wilayah Sultan Batara. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 lebih PTS yang terdaftar di BPJamsostek. Rinciannya, 17 dari 189 PTS di Sulsel, 7 dari 44 PTS di Sultra, dan 6 dari 19 PTS di Sulbar.
"Berdasarkan data yang diperoleh oleh L2Dikti, perguruan tinggi swasta ada 252 di wilayah Sultan Batara. Inilah nanti sasaran kami untuk sosialisasi lebih lanjut kepada PTS yang ada di tiga wilayah ini," jelas Alias.
Lihat Juga :