BPJamsostek Gandeng LLDikti Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:21 WIB
loading...
BPJamsostek Gandeng...
BPJamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Dok BPJamsostek
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan itu menggandeng Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara atau disingkat Sultan Batara.

Kegiatan sosialisasi itu berlangsung secara hybrid, yaitu melalui aplikasi Zoom dan Youtube serta langsung dari Kantor LLDikti Jalan Bung, Kota Makassar, Rabu (9/3/2022). Sosialisasi diikuti oleh perguruan tinggi yang dilayani oleh LLDikti Wilayah IX.



Turut hadir pula Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Alias A Muin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto, Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman, serta beberapa pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS).

Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Alias A Muin, menjelaskan perlindungan jaminan sosial di sejumlah lembaga pendidikan negeri untuk tenaga kerja yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) memang sudah tercover oleh PT Taspen.

Meski demikian, di lembaga pendidikan tinggi, ada juga sumber daya manusia (SDM) yang berstatus sebagai tenaga kerja informal, seperti tenaga pengajar kontrak, sekuriti, hingga tenaga kebersihan. "Tenaga pendukung yang sifatnya kontrak ini juga mempunyai hak sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial," jelas Alias, Rabu (9/3/2022).

Dia melanjutkan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-Undang, yaitu untuk menjamin adanya kesetaraan hak bagi warga negara dalam mengakses layanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.

Pada tahun 2021 lalu, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada 11 Kementerian/Lembaga dan 3 Badan untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial.

Salah satu yang mendapatkan instruksi adalah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang langsung menindaklanjuti instruksi itu dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang kepatuhan dan kepesertaan program sosial jaminan ketenagakerjaan sektor pendidikan formal dan informal.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Buka-bukaan...
Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Pegawai BPJS Kesehatan...
Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Gunakan Asuransi Swasta, Kok Bisa?
Heboh Data Bocor Dibobol...
Heboh Data Bocor Dibobol Hacker, BPJS Ketenagakerjaan: Aman dan Terkelola Baik
Konfederasi Serikat...
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
Satu Tahun Bermitra,...
Satu Tahun Bermitra, BPJS Ketenagakerjaan dan SRC Gelar Silaturahmi di Cirebon
BPJamsostek Serahkan...
BPJamsostek Serahkan Tangan Robotik kepada Karyawan Korban Kecelakaan Kerja di Sritex
Tekan Angka Kecelakaan...
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Secara Nasional
Melindungi Ribuan Pengemudi...
Melindungi Ribuan Pengemudi Truk, BPJSTK Menegaskan Komitmen ke Pekerja Informal
Rekomendasi
Cerita Pemudik Terjebak...
Cerita Pemudik Terjebak Berjam-jam di Pantura Cirebon saat Arus Balik
Demo Menentang Trump...
Demo Menentang Trump Digelar di Penjuru Dunia, Ada Berlin, Frankfurt, Paris, dan London
Piala Asia U-17: Pelatih...
Piala Asia U-17: Pelatih Yaman U-17 Buta Kekuatan Timnas Indonesia U-17
Berita Terkini
Mengakali Tarif Impor...
Mengakali Tarif Impor Terbaru Trump, Industri Tekstil Sebut Bisa dengan Kapas
4 jam yang lalu
AS Pasar Utama Ekspor...
AS Pasar Utama Ekspor Mebel Indonesia, Tarif Terbaru Trump Bisa Berdampak Buruk
6 jam yang lalu
Awasi Efek Lanjutan...
Awasi Efek Lanjutan Tarif AS, Baja Impor Bisa Membanjiri Pasar RI
6 jam yang lalu
Pemimpin ASEAN Bersatu...
Pemimpin ASEAN Bersatu Respons Tarif Impor Terbaru AS
7 jam yang lalu
Respons Tarif Trump...
Respons Tarif Trump Terbaru, Industri Galangan Kapal Butuh Kebijakan Impor Friendly
7 jam yang lalu
Pembayaran Retribusi...
Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS dan Gerai Ritel
8 jam yang lalu
Infografis
Ayatollah Khamenei Luncurkan...
Ayatollah Khamenei Luncurkan Akun Media Sosial Berbahasa Ibrani
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved