Berantas Praktik Mafia Pupuk, PKT Gandeng Kejaksaan Tinggi Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Memastikan penyaluran pupuk subsidi terhindar dari campur tangan mafia pupuk , PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kembali merealisasikan komitmen perusahaan dalam mendukung penindakan tegas pada penyelewengan distribusi pupuk di wilayah operasional perusahaan. PKT resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengamanan distribusi pupuk subsidi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kerja sama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini merupakan kelanjutan dari komitmen perusahaan yang pertama kali diinisiasi PKT di wilayah Kalimantan Timur, bersama Kapolda dan Kejaksaan Tinggi setempat.
“Mengingat dampak yang diberikan kepada petani, produktifitas pertanian dan ketahanan pangan nasional, PKT berupaya untuk memastikan penyaluran produk pupuk subsidi berjalan sebagaimana harusnya. Kerja sama yang terjalin hari ini bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi kelanjutan dari komitmen PKT dalam upaya pencegahan dan pengawasan distribusi pupuk subsidi," ujar Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman.
"Kami berharap, lewat sinergi dan kolaborasi ini, pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan di wilayah Sulawesi Selatan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk," sambungnya.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan meliputi beberapa poin di antaranya seperti pengawasan dan pengamanan pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi antar instansi, juga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk.
Rangkaian inisiasi PKT untuk melakukan kerja sama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto mengatakan, dari pihak kejaksaan mendukung program pemerintah dalam rangka pengamanan dan pengawalan penyaluran distribusi pupuk, salah satunya lewat kerja sama yang dijalin bersama Pupuk Kaltim.
"Hal ini selaras dengan perintah dari Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk termasuk pupuk subsidi, dimana kami telah membangun satgas pengawasan mafia pupuk di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri. Dalam pelaksanaannya, kami juga bekerjasama dengan instansi-instansi terkait, sehingga diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi yang antar instansi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan di proses penyaluran pupuk khususnya pupuk subsidi," paparnya.
Kerja sama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini merupakan kelanjutan dari komitmen perusahaan yang pertama kali diinisiasi PKT di wilayah Kalimantan Timur, bersama Kapolda dan Kejaksaan Tinggi setempat.
“Mengingat dampak yang diberikan kepada petani, produktifitas pertanian dan ketahanan pangan nasional, PKT berupaya untuk memastikan penyaluran produk pupuk subsidi berjalan sebagaimana harusnya. Kerja sama yang terjalin hari ini bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi kelanjutan dari komitmen PKT dalam upaya pencegahan dan pengawasan distribusi pupuk subsidi," ujar Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman.
"Kami berharap, lewat sinergi dan kolaborasi ini, pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan di wilayah Sulawesi Selatan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk," sambungnya.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan meliputi beberapa poin di antaranya seperti pengawasan dan pengamanan pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi antar instansi, juga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk.
Rangkaian inisiasi PKT untuk melakukan kerja sama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto mengatakan, dari pihak kejaksaan mendukung program pemerintah dalam rangka pengamanan dan pengawalan penyaluran distribusi pupuk, salah satunya lewat kerja sama yang dijalin bersama Pupuk Kaltim.
"Hal ini selaras dengan perintah dari Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk termasuk pupuk subsidi, dimana kami telah membangun satgas pengawasan mafia pupuk di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri. Dalam pelaksanaannya, kami juga bekerjasama dengan instansi-instansi terkait, sehingga diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi yang antar instansi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan di proses penyaluran pupuk khususnya pupuk subsidi," paparnya.