Berlaku Mulai Besok, KRAS Sambut Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja Asal China
Senin, 14 Maret 2022 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPR Minta Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Impor Besi dan Baja
Dia menjelaskan, impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225).
Namun, secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.
Hal tersebut dilakukan eksportir dari China untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau BMAD yang berlaku.
Berdasarkan pasal 1 PMK No 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.
Dia menjelaskan, impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225).
Namun, secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.
Hal tersebut dilakukan eksportir dari China untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau BMAD yang berlaku.
Berdasarkan pasal 1 PMK No 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.
Lihat Juga :