Berlaku Mulai Besok, KRAS Sambut Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja Asal China
Senin, 14 Maret 2022 - 08:52 WIB
loading...
Ilustrasi produk baja. Foto/pexels/szoka sebastian
A
A
A
JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyambut baik aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal China yang efektif berlaku mulai besok.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku 15 Maret 2022.
Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita memberikan apresiasi kepada pemerintah atas dikeluarkannya kebijakan tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).
Menurut dia, masuknya baja impor khususnya yang berasal dari China terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention).
“Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (14/3/2022).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku 15 Maret 2022.
Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita memberikan apresiasi kepada pemerintah atas dikeluarkannya kebijakan tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).
Menurut dia, masuknya baja impor khususnya yang berasal dari China terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention).
“Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (14/3/2022).
Lihat Juga :