Berlaku Mulai Besok, KRAS Sambut Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja Asal China
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyambut baik aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal China yang efektif berlaku mulai besok.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku 15 Maret 2022.
Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita memberikan apresiasi kepada pemerintah atas dikeluarkannya kebijakan tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).
Menurut dia, masuknya baja impor khususnya yang berasal dari China terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention).
“Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (14/3/2022).
Dia menjelaskan, impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225).
Namun, secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.
Hal tersebut dilakukan eksportir dari China untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau BMAD yang berlaku.
Berdasarkan pasal 1 PMK No 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku 15 Maret 2022.
Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita memberikan apresiasi kepada pemerintah atas dikeluarkannya kebijakan tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).
Menurut dia, masuknya baja impor khususnya yang berasal dari China terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention).
“Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (14/3/2022).
Dia menjelaskan, impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225).
Namun, secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.
Hal tersebut dilakukan eksportir dari China untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau BMAD yang berlaku.
Berdasarkan pasal 1 PMK No 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.