Berlaku Mulai Besok, KRAS Sambut Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja Asal China

Senin, 14 Maret 2022 - 08:52 WIB
loading...
Berlaku Mulai Besok,...
Ilustrasi produk baja. Foto/pexels/szoka sebastian
A A A
JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyambut baik aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal China yang efektif berlaku mulai besok.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku 15 Maret 2022.

Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita memberikan apresiasi kepada pemerintah atas dikeluarkannya kebijakan tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).

Menurut dia, masuknya baja impor khususnya yang berasal dari China terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention).

“Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (14/3/2022).

Baca juga: DPR Minta Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Impor Besi dan Baja

Dia menjelaskan, impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225).

Namun, secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.

Hal tersebut dilakukan eksportir dari China untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau BMAD yang berlaku.

Berdasarkan pasal 1 PMK No 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.

Baca juga: China Lockdown Changchun, 9 Juta Penduduk Dilarang Keluar Rumah

BMAD berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.

Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD dengan besaran tarif yang bervariasi. Besaran BMAD tersebut diatur sebesar 4,2% hingga 50,2% untuk periode pengenaan selama lima tahun.

“Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” papar Melati.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Keluarga Pejabat di...
Keluarga Pejabat di China Dilarang Total Berbisnis, Mundur atau Tutup Usaha! Berani Tiru?
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Rekomendasi
Kurangi Ketergantungan...
Kurangi Ketergantungan Eropa dari AS, Mampukah Turki Ingin Memperkuat NATO 3.0?
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Robot Humanoid China...
Robot Humanoid China Siap Masuk ke Pasar Ritel Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved