Dirut Pelita Air Tersangka Korupsi, Gimana Nasib Maskapai Berjadwal?

Senin, 14 Maret 2022 - 11:53 WIB
loading...
Dirut Pelita Air Tersangka...
Ilustrasi Pesawat Pelita Air. FOTO/Wikimedia
A A A
JAKARTA - Pelita Air Service (PAS) berencana membuka rute penerbangan berjadwal pada 2022. Malangnya, di awal tahun ini Direktur Utama PAS, Albert Burhan, justru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, tahun 2011-2012 oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rencana pembukaan rute penerbangan domestik berjadwal itu pun setelah maskapai penerbangan di bawah PT Pertamina (Persero) tersebut mengantongi izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di akhir tahun 2021 lalu.

Lantas, status Albert Burhan sebagai tersangka akan mempengaruhi aksi korporasi Pelita Air Service berupa penerbangan berjadwal pada tahun ini? Komisaris Utama PAS, Michael Umbas menjelaskan kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan akan terus digenjot dewan Direksi dan Komisaris PAS. Pasca Albert ditetapkan sebagai tersangka, pemegang saham menetapkan Direktur Keuangan dan Umum, Muhammad S Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut.

Baca Juga: Albert Burhan Tersangka Korupsi, Manajemen Pelita Air Angkat Bicara

Penetapan itu bertujuan menjalankan kelangsungan bisnis PAS dan aksi korporasi yang sudah dicanangkan manajemen tahun ini. Hanya saja, Michael belum merinci progres atas pembukaan rute penerbangan berjadwal di tahun ini.

"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini," ujar Michael dikutip Senin (14/3/2022).

Menurutnya, PAS tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan.

Perusahaan juga berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan.

Pada akhir 2021, PAS resmi mengantongi izin penerbangan niaga berjadwal dari Kementerian Perhubungan . Dengan begitu, PAS mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Di mana, OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan. "Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," jelas Novie kepada wartawan.

Baca Juga: Digadang-gadang Gantikan Garuda Indonesia, Ini Profil Pelita Air Milik Pertamina

Saat itu PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter. Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan di antaranya armada dan rencana rute penerbangan.

"Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," katanya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
Lepas Jabatan Direktur...
Lepas Jabatan Direktur Transjakarta, Daud Joseph Didapuk jadi Dirut PT Pos Indonesia
Mantan Direktur Pertamina...
Mantan Direktur Pertamina Achmad Muchtasyar Pimpin Pelindo, Ini Profilnya
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Berita Terkini
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved