Viral PHK Massal Kurir SiCepat, Pakar: Langgar Aturan Hukum

Selasa, 15 Maret 2022 - 13:35 WIB
loading...
Viral PHK Massal Kurir...
Kabar PHK terselubung kurir SiCepat dinilai melanggar atauran hukum. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar PHK ratusan kurir yang dilakukan SiCepat menuai kritik tajam. Proses PHK 'terselubung' dengan cara meminta karyawan mengundurkan diri dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.

"PHK yang dilakukan SiCepat ini menyalahi hukum," ujar Pengamat hukum ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Viral PHK Kurir Besar-besaran, SiCepat Sampaikan Permohonan Maaf

Menurutnya, jika memang SiCepat akan melakukan PHK, maka prosesnya harus dimusyawarahkan dengan pihak pekerja, karena pekerja memiliki hak-hak yang harus dipenuhi jika memang terkena PHK.

"Jika mencapai kesepakatan, ya selesai. Tapi jika tidak, maka mereka harus menyelesaikannya secara mediasi atau konsiliasi," ujarnya.

Aloysius mengatakan, nantinya konsiliator atau mediator akan memberikan anjuran bagi kedua belah pihak. Jika belum setuju juga, gugatan bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Kalau masih tidak puas, bisa kasasi ke MA untuk mendapatkan putusan PHK yang mengikat kedua belah pihak," ungkapnya.

Baca Juga: SiCepat Ekspres Raih Pertumbuhan Pengiriman Paket Sebesar 93%

Secara hukum, pekerja yang di PHK harus mendapatkan sejumlah hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Ketentuan ini sudah diatur di pasal 154A Ayat (3) dan Pasal 156 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Wanita Ini Dipecat karena...
Wanita Ini Dipecat karena Suaminya Kerja di Perusahaan Saingan, Urusannya sampai Pengadilan
Rekomendasi
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Infografis
Amerika Serikat Dituding...
Amerika Serikat Dituding Rusia Langgar Hukum Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved