Soal PHK Massal Kurir, SiCepat Janji Akan Penuhi Hak Karyawan
Rabu, 16 Maret 2022 - 13:19 WIB
loading...
SiCepat akan bertanggung jawab terkait pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT SiCepat Ekspres Indonesia buka suara terkait pemutusan kontrak terhadap 365 karyawannya, mulai dari Admin Operasional hingga kurir SiCepat Ekspres.
Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada para karyawannya yang terkena pemutusan kontrak tersebut. Wiwin mengakan perusahaan siap untuk bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi dan siap untuk memenuhi kebutuhan karyawannya yang mengalami pemutusan kontrak tersebut.
"Adapun bagi karyawan yang terdampak, SiCepat Ekspres akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," kaya Wiwien pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Viral PHK Kurir Besar-besaran, SiCepat Sampaikan Permohonan Maaf
Wiwien menjelaskan pemutusan tersebut berdasarkan untuk melakukan pembaharuan management human Capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator). "Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat," sambungnya.
Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada para karyawannya yang terkena pemutusan kontrak tersebut. Wiwin mengakan perusahaan siap untuk bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi dan siap untuk memenuhi kebutuhan karyawannya yang mengalami pemutusan kontrak tersebut.
"Adapun bagi karyawan yang terdampak, SiCepat Ekspres akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," kaya Wiwien pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Viral PHK Kurir Besar-besaran, SiCepat Sampaikan Permohonan Maaf
Wiwien menjelaskan pemutusan tersebut berdasarkan untuk melakukan pembaharuan management human Capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator). "Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat," sambungnya.
Lihat Juga :