Revisi Aturan JHT Kelar, Menaker Ida: Ditambahkan Kemudahan Proses Klaim
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
"Aturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam plan program JHT. Terima kasih kepada konfederasi buruh, saya senang berdialog bersama untuk bangun kondusifitas iklim ketenagakerjaan," sambungnya.
Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi keputusan Menaker yang mau mendengarkan aspirasi para buruh. Menurutnya, revisi tersebut cukup positif untuk untuk kesejahteraan para pekerja.
"Kami sudah baca dan menilai ini positif karena balik ke Permenaker 19/2015. Kami tidak anti-dialog untuk capai titik temu dan ini positif untuk kami sosialisasikan ke bawah," pungkasnya.
Baca juga: Prabowo Bagikan Foto Keakraban Pertemuan dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron
Sayangnya, buruh sendiri punya beberapa "presiden", termasuk Said Iqbal, Presiden KSPI. Jika Presiden KSPSI menerima, kita tunggu sikap Presiden KSPI.
Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi keputusan Menaker yang mau mendengarkan aspirasi para buruh. Menurutnya, revisi tersebut cukup positif untuk untuk kesejahteraan para pekerja.
"Kami sudah baca dan menilai ini positif karena balik ke Permenaker 19/2015. Kami tidak anti-dialog untuk capai titik temu dan ini positif untuk kami sosialisasikan ke bawah," pungkasnya.
Baca juga: Prabowo Bagikan Foto Keakraban Pertemuan dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron
Sayangnya, buruh sendiri punya beberapa "presiden", termasuk Said Iqbal, Presiden KSPI. Jika Presiden KSPSI menerima, kita tunggu sikap Presiden KSPI.
(uka)
Lihat Juga :