Revisi Aturan JHT Kelar, Menaker Ida: Ditambahkan Kemudahan Proses Klaim

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:10 WIB
loading...
Revisi Aturan JHT Kelar,...
Menaker Ida Fauziyah menyatakan setelah direvisi, aturan soal JHT siap diberlakukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 soal aturan jaminan hari tua ( JHT ) siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang. Menurutnya, revisi tersebut sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap diberlakukan.

Baca juga: Susun Strategi, Menaker Target Jumlah Pengangguran RI Turun 5,5 Persen Tahun Ini

"Kami menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja, saya berdialog dengan para pimpinan Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain. Pandangan mereka kami dengar terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua," ujar Ida dalam konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).

Ida menjelaskan perwakilan buruh juga sudah menyetujui terkait aturan revisi pada Permenaker No. 2 Tahun 2022. "Proses revisi permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang-undangan. Ada serap aspirasi, koordinasi kementerian/lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi," kata Ida Fauziah.

Isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 Ida menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker No.19 Tahun 2015, yaitu mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 Tahun.



Menurut Menaker, revisi tersebut tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 Tahun, namun juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan proses klaim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Houthi Yaman Blokade...
Houthi Yaman Blokade Arab Saudi, Riyadh Marah
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Berita Terkini
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved