Sempat Curigai Dana JHT Rp350 T Dipakai Ongkosi Program Pemerintah, Said Iqbal Minta Maaf
Rabu, 16 Maret 2022 - 18:39 WIB
loading...
Saat bertemu dengan Menaker Ida Fauziyah, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengakui pernah melontarkan kata-kata yang kurang berkenan ketika melakukan penolakan aturan baru JHT. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendatangi, kantor Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) untuk membahas tuntutan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) .
Baca Juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah
Pada kesempatan itu, Said Iqbal mengakui pernah melontarkan kata-kata yang kurang berkenan ketika melakukan penolakan terhadap Permenaker 2 Tahun 2022.
"Mungkin pernah saya katakan akal-akalan, atau sesuatu yang kurang layak, maka saya ingin berterima kasih penjelasan ini menjelaskan kepada saya," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi persnya di Kantor Kemnaker, Rabu (16/3/2022).
Said Iqbal mengutarakan, kehadirannya memenuhi undangan Kemnaker merupakan bentuk dari perwakilan buruh yang tidak anti diskusi dan siap untuk dimintai masukan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan pekerja.
"Penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan seluruh buruh Indonesia," sambung Said Iqbal.
Baca Juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah
Pada kesempatan itu, Said Iqbal mengakui pernah melontarkan kata-kata yang kurang berkenan ketika melakukan penolakan terhadap Permenaker 2 Tahun 2022.
"Mungkin pernah saya katakan akal-akalan, atau sesuatu yang kurang layak, maka saya ingin berterima kasih penjelasan ini menjelaskan kepada saya," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi persnya di Kantor Kemnaker, Rabu (16/3/2022).
Said Iqbal mengutarakan, kehadirannya memenuhi undangan Kemnaker merupakan bentuk dari perwakilan buruh yang tidak anti diskusi dan siap untuk dimintai masukan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan pekerja.
"Penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan seluruh buruh Indonesia," sambung Said Iqbal.
Lihat Juga :