Sempat Curigai Dana JHT Rp350 T Dipakai Ongkosi Program Pemerintah, Said Iqbal Minta Maaf

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:39 WIB
loading...
Sempat Curigai Dana...
Saat bertemu dengan Menaker Ida Fauziyah, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengakui pernah melontarkan kata-kata yang kurang berkenan ketika melakukan penolakan aturan baru JHT. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendatangi, kantor Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) untuk membahas tuntutan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) .

Baca Juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah

Pada kesempatan itu, Said Iqbal mengakui pernah melontarkan kata-kata yang kurang berkenan ketika melakukan penolakan terhadap Permenaker 2 Tahun 2022.

"Mungkin pernah saya katakan akal-akalan, atau sesuatu yang kurang layak, maka saya ingin berterima kasih penjelasan ini menjelaskan kepada saya," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi persnya di Kantor Kemnaker, Rabu (16/3/2022).

Said Iqbal mengutarakan, kehadirannya memenuhi undangan Kemnaker merupakan bentuk dari perwakilan buruh yang tidak anti diskusi dan siap untuk dimintai masukan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan pekerja.

"Penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan seluruh buruh Indonesia," sambung Said Iqbal.

Menurutnya revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 setidaknya menyangkut dua hal, pertama mengembalikan aturan yang lama tentang proses klaim untuk dana JHT. Seperti yang tertuang pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Kedua ibu Menteri bahkan meningkatkan dan menyempurnakan terhadap isi Permenaker Nomor 19/2015, terkait pekerja kontrak atau PKWT dan pekerja bukan penerima upah, itu akan di cover dalam aturan Permenaker yang sedang di revisi," lanjutnya.

Sambung Said Iqbal menambahkan, masalah aturan JHT yang sempat menimbulkan polemik sudah selesai, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, antara Pemerintah selaku regulator dan para pekerja sebagai objek dari regulasi.

"Dengan demikian sudah clear dari kami serikat buruh, justru peningkatan perbaikan," kata Said Iqbal.

Sebelumnya Said Iqbal memimpin demonstransi para buruh untuk menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kritik pedas sempat dilontarkan Said Iqbal ketika menuding dana kelolaan JHT digunakan untuk mengakomodir proyek-proyek pemerintah.

Baca Juga: 2 Presiden Buruh Bertemu Menaker Ida Bahas JHT, Apa Hasilnya?

Selain itu Said Iqbal juga sempat menuding bahwa penundaan pencairan dana JHT disebabkan karena ketidakcukupan dana yang kelolaan yang disebabkan salah pengelolaan.

"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT," kata said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

"Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh," pungkas said Iqbal saat demonstrasi.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Tak Punya Niat Bunuh...
Tak Punya Niat Bunuh Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tak Minta Maaf
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved