2 Presiden Buruh Bertemu Menaker Ida Bahas JHT, Apa Hasilnya?
Rabu, 16 Maret 2022 - 17:39 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan dua presiden buruh, yaitu Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kantornya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan dua presiden buruh, yaitu Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kantornya.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan buruh tersebut banyak membahas masalah ketenagakerjaan khususnya mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) . Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengatakan, sikap KSPSI sangat tegas untuk menolak Permenaker Nomor 2 karena sangat memberatkan buruh.
"Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan saat ini sedang disempurnakan revisi Permenaker, dengan kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan menambah poin-poin positif," ujar Andi pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Andi Gani memastikan, buruh tidak anti dialog dengan Pemerintah terkait pengambilan kebijakan yang menyangkut banyak kepentingan para buruh. "Kami sudah baca soal revisi Permenaker dan menilai ini sudah ada titik temu. Bagus nanti untuk disosialisasikan segera," sambungnya.
Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi. Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, pertemuan ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak anti kritik.
"Jadi akal-akalan dan ada yang kurang kemarin sudah jelas. Revisi mengembalikan aturan lama ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangat diapresiasi," sambungnya.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan buruh tersebut banyak membahas masalah ketenagakerjaan khususnya mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) . Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengatakan, sikap KSPSI sangat tegas untuk menolak Permenaker Nomor 2 karena sangat memberatkan buruh.
"Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan saat ini sedang disempurnakan revisi Permenaker, dengan kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan menambah poin-poin positif," ujar Andi pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Andi Gani memastikan, buruh tidak anti dialog dengan Pemerintah terkait pengambilan kebijakan yang menyangkut banyak kepentingan para buruh. "Kami sudah baca soal revisi Permenaker dan menilai ini sudah ada titik temu. Bagus nanti untuk disosialisasikan segera," sambungnya.
Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi. Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, pertemuan ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak anti kritik.
"Jadi akal-akalan dan ada yang kurang kemarin sudah jelas. Revisi mengembalikan aturan lama ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangat diapresiasi," sambungnya.
Lihat Juga :