3.500 Nelayan di Bantaeng Kini Dilindungi Program JKM dan JKK BPJamsostek
Rabu, 16 Maret 2022 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
"Pada tahap awal ini kami di Pemkab Bantaeng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mendaftarkan secara bertahap pada dua program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, masing-masing berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Bupati Ilham .
Lebih lanjut, dia mengatakan, selain nelayan dan pembudidaya rumput laut, aparat desa, Non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bantaeng juga akan didaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Masalah perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang harus menjadi perhatian seluruh pekerja baik itu formal maupun non formal, seperti nelayan, petani dan pekerjaan lainnya. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tuturnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Bantaeng. Khususnya dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM.
Baca Juga: BPJamsostek Sosialisasi Relaksasi Iuran ke Pemerintah dan Buruh
Lebih lanjut, dia mengatakan, selain nelayan dan pembudidaya rumput laut, aparat desa, Non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bantaeng juga akan didaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Masalah perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang harus menjadi perhatian seluruh pekerja baik itu formal maupun non formal, seperti nelayan, petani dan pekerjaan lainnya. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tuturnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Bantaeng. Khususnya dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM.
Baca Juga: BPJamsostek Sosialisasi Relaksasi Iuran ke Pemerintah dan Buruh
Lihat Juga :