3.500 Nelayan di Bantaeng Kini Dilindungi Program JKM dan JKK BPJamsostek
loading...
A
A
A
BANTAENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng melakukan penandatanganan kerja sama.
Keduanya sepakat untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bantaeng, Rabu (16/3/2022).
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin , mengatakan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut merupakan salah satu program unggulannya.
Ada sekitar 3.500 warga Bantaeng yang menjalani profesi tersebut yang akan didaftarkan dalam program Jamian Sosial Ketenagakerjaan.
"Pada tahap awal ini kami di Pemkab Bantaeng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mendaftarkan secara bertahap pada dua program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, masing-masing berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Bupati Ilham .
Lebih lanjut, dia mengatakan, selain nelayan dan pembudidaya rumput laut, aparat desa, Non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bantaeng juga akan didaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Masalah perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang harus menjadi perhatian seluruh pekerja baik itu formal maupun non formal, seperti nelayan, petani dan pekerjaan lainnya. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tuturnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Bantaeng. Khususnya dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM.
"Kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten agar perlindungan jaminan sosial ini dapat diselenggarakan secara optimal. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya program yang menjadi amanat Undang-undang," ungkap Hendrayato di sela-sela kegiatan.
Adapun perlindungan pada dua program tersebut berupa JKM dengan manfaat berupa santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak. Sementara JKK berupa biaya perawatan di rumah sakit, santunan sementara tidak mampu bekerja, serta manfaat lainnya bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, msing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPn), serta program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi tenaga kerja yang mengalami PHK," pungkas Hendrayanto.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
Keduanya sepakat untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bantaeng, Rabu (16/3/2022).
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin , mengatakan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut merupakan salah satu program unggulannya.
Ada sekitar 3.500 warga Bantaeng yang menjalani profesi tersebut yang akan didaftarkan dalam program Jamian Sosial Ketenagakerjaan.
"Pada tahap awal ini kami di Pemkab Bantaeng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mendaftarkan secara bertahap pada dua program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, masing-masing berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Bupati Ilham .
Lebih lanjut, dia mengatakan, selain nelayan dan pembudidaya rumput laut, aparat desa, Non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bantaeng juga akan didaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Masalah perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang harus menjadi perhatian seluruh pekerja baik itu formal maupun non formal, seperti nelayan, petani dan pekerjaan lainnya. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tuturnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Bantaeng. Khususnya dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM.
"Kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten agar perlindungan jaminan sosial ini dapat diselenggarakan secara optimal. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya program yang menjadi amanat Undang-undang," ungkap Hendrayato di sela-sela kegiatan.
Adapun perlindungan pada dua program tersebut berupa JKM dengan manfaat berupa santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak. Sementara JKK berupa biaya perawatan di rumah sakit, santunan sementara tidak mampu bekerja, serta manfaat lainnya bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, msing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPn), serta program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi tenaga kerja yang mengalami PHK," pungkas Hendrayanto.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
(tri)