Revisi Aturan Pencairan JHT Permudah Karyawan Lakukan Klaim, Bagaimana Isinya?

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:14 WIB
loading...
A A A


Indah menjelaskan sebetulnya secara praktik hal itu sudah dilakukan namun belum tertulis jelas melalui peraturan Menteri. Sehingga melalui aturan baru nantinya akan memberikan patung hukum yang lebih kuat tehadap PKWT.

Selain itu melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pekerja yang mengundurkan diri juga bisa melakukan klaim JHT. Seperti diketahui hal tersebut sebelumnya tidak berlaku pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum revisi.

"Bisa nanti bahkan kita permudah, hanya surat keterangan dari perusahaan bahwa memang benar mengundurkan diri, namun menunggu sebulan tetap untuk proses administrasi," pungkasnya.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2045 seconds (0.1#10.140)