Revisi Aturan Pencairan JHT Permudah Karyawan Lakukan Klaim, Bagaimana Isinya?
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:14 WIB
loading...
Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) disebut akan memudahkan para pekerja untuk melakukan klaim. Intip kemudahan apa saja yang akan didapat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) disebut akan memudahkan para pekerja untuk melakukan klaim. Dijelaskan skema pencairan dana JHT bakal kembali seperti pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, salah satunya tidak perlu menunggu umur hingga 56 Tahun.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menambahkan, melalui revisi tersebut bakal ada banyak kemudahan para pekerja yang ingin mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.
"Kalau Permenaker 2 Tahun 2022 kan menunggu 56 tahun, nanti yang baru tidak usah nunggu," sambung Indah di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Sempat Curigai Dana JHT Rp350 T Dipakai Ongkosi Program Pemerintah, Said Iqbal Minta Maaf
Meski demikian Dirjen PHIJS Kemnaker itu menjelaskan, proses klaim dana JHT tersebut nantinya masih tetap melalui proses verifikasi data yang kira-kira membutuhkan waktu satu bulan untuk proses klaim dana JHT.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menambahkan, melalui revisi tersebut bakal ada banyak kemudahan para pekerja yang ingin mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.
"Kalau Permenaker 2 Tahun 2022 kan menunggu 56 tahun, nanti yang baru tidak usah nunggu," sambung Indah di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Sempat Curigai Dana JHT Rp350 T Dipakai Ongkosi Program Pemerintah, Said Iqbal Minta Maaf
Meski demikian Dirjen PHIJS Kemnaker itu menjelaskan, proses klaim dana JHT tersebut nantinya masih tetap melalui proses verifikasi data yang kira-kira membutuhkan waktu satu bulan untuk proses klaim dana JHT.
Lihat Juga :