Revisi Aturan Pencairan JHT Permudah Karyawan Lakukan Klaim, Bagaimana Isinya?
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau masa tunggu cair masih, tapi kalau mau klaim tidak usah menunggu 56 tahun lagi," lanjutnya.
Terkait berapa lama waktu tunggunya, Indah menjelaskan terkait aturan usia pensiun juga nantinya diserahkan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan bisa mengatur batasan usia pensiun pekerjanya.
"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 boleh milih," kata Indah.
Selain itu Indah mengungkapkan, pada Permenaker yang baru nanti juga akan mengatur terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang sebelumnya belum diatur pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Iya sebelumnya kan belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan 2 tahun 2022, nanti InsyaAllah mau kita akomodir, jadi PKWT yang habis kontrak bisa klaim JHT," lanjutnya.
Terkait berapa lama waktu tunggunya, Indah menjelaskan terkait aturan usia pensiun juga nantinya diserahkan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan bisa mengatur batasan usia pensiun pekerjanya.
"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 boleh milih," kata Indah.
Selain itu Indah mengungkapkan, pada Permenaker yang baru nanti juga akan mengatur terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang sebelumnya belum diatur pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Iya sebelumnya kan belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan 2 tahun 2022, nanti InsyaAllah mau kita akomodir, jadi PKWT yang habis kontrak bisa klaim JHT," lanjutnya.
Lihat Juga :